Demi Keamanan Pangan, Bea Cukai Bengkalis Musnahkan 750 Karung Bawang Ilegal
A
A
A
BENGKALIS - Bea Cukai Bengkalis melakukan pemusnahan terhadap barang bukti tindak pidana di bidang impor berupa 750 karung bawang merah. Pemusnahan dilakukan di Tempat Penimbunan Akhir (TPA) Kabupaten Bengkalis dengan cara giling dan timbun.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif, menjelaskan barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus cepat ditanggulangi.
“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penyidik kemudian mengajukan permohonan pemusnahan dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II,” ungkap Munif.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penindakan Tim Operasi Patroli Laut Bea Cukai dari Kamis (16/5/2019) terhadap kapal KM Kasih Ibu. Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari 85 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari Rp48 juta.
“Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri serta timbulnya persaingan tidak sehat,” lanjut Munif.
Tak lupa juga, Munif menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, instansi, aparat penegak hukum dan rekan-rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang illegal.
“Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyeludupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Munif.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif, menjelaskan barang tersebut memiliki sifat cepat membusuk sehingga harus cepat ditanggulangi.
“Pemusnahan ini guna mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dan untuk memenuhi keamanan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Penyidik kemudian mengajukan permohonan pemusnahan dan telah mendapat penetapan pemusnahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Kelas II,” ungkap Munif.
Barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil penindakan Tim Operasi Patroli Laut Bea Cukai dari Kamis (16/5/2019) terhadap kapal KM Kasih Ibu. Diperkirakan barang tersebut bernilai lebih dari 85 juta rupiah dengan potensi kerugian lebih dari Rp48 juta.
“Selain kerugian materil, jika barang-barang tersebut berhasil lolos dapat menimbulkan kerugian imateril seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri serta timbulnya persaingan tidak sehat,” lanjut Munif.
Tak lupa juga, Munif menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat, instansi, aparat penegak hukum dan rekan-rekan media yang telah ikut berpartisipasi dalam pemberantasan barang-barang illegal.
“Kami juga mengajak untuk terus berperan aktif memberantas perbuatan melanggar hukum, khususnya penyeludupan impor dan ekspor yang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” tutup Munif.
(alf)