KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol

Selasa, 11 Juni 2019 - 20:20 WIB
KPPU Endus Indikasi...
KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojek online (ojol). Ini terlihat dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini. "Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka memantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke Divisi Penegakan Hukum segera bergerak," ucap Kurnia kepada wartawan seusai acara Halal Bi Halal di kantor KPPU, Senin (10/6) lalu.

Predatory pricing merupakan langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah. Tujuannya tidak lain agar dapat mengalahkan pesaingnya, sehingga ia bisa menguasai pasar. Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru.

Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol. Dalam hal ini Permenhub No 12/2019 dan Kepmenhub No 348/2019.

Akibat tarif baru itu, diyakini terdapat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Sebagai respons penurunan itu, diskon diduga menjadi solusi aplikator untuk mengatasi penurunan itu. Kurnia mengatakan, indikasi bahwa terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing. Kendati demikian, Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol. "Soalnya harga di aplikasi dan yang dibayar konsumen itu beda. Ini sama saja predatory pricing," pungkasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Menteri PU Jawab Isu...
Menteri PU Jawab Isu Keponakan Jadi Komisaris: Lu Bisa Buktikan, Gue Kasih Umrah
36 menit yang lalu
Menteri Dody Akui Mutasi...
Menteri Dody Akui Mutasi Pejabat PU, Tapi Tepis karena Bocornya Surat Perjalanan ke AS
1 jam yang lalu
Sering Kena Zonk & Trauma...
Sering Kena Zonk & Trauma Promo PHP Saat Belanja Online? Resep Ini Dijamin Bikin Happy
1 jam yang lalu
Purbaya Tepis Main-main...
Purbaya Tepis Main-main soal Tarik Ulur Dana SAL Rp400 Triliun di Bank BUMN
2 jam yang lalu
Mengulik Pemicu Fenomena...
Mengulik Pemicu Fenomena Financial Anxiety dan Lipstick Effect di Tengah Tekanan Ekonomi
2 jam yang lalu
BCA Perkuat Platform...
BCA Perkuat Platform Digital, Transaksi Nasabah Melalui Kanal Digital Tembus 99,8%
2 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved