KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol

Selasa, 11 Juni 2019 - 20:20 WIB
KPPU Endus Indikasi...
KPPU Endus Indikasi Predatory Pricing dalam Diskon Tarif Ojol
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencium adanya indikasi predatory pricing dalam pemberian diskon oleh aplikator ojek online (ojol). Ini terlihat dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Ketua KPPU Kurnia Toha mengatakan pihaknya telah meminta Divisi Penegakan Hukum KPPU untuk menindaklanjuti persoalan ini. "Kemarin itu kan ada penelitian (KPPU). Selama ini mereka memantau tapi belum sampai ke sana. Saya bilang sebenarnya sudah terjadi predatory pricing, maka saya minta ke Divisi Penegakan Hukum segera bergerak," ucap Kurnia kepada wartawan seusai acara Halal Bi Halal di kantor KPPU, Senin (10/6) lalu.

Predatory pricing merupakan langkah pelaku usaha di suatu pasar untuk menjual produk atau layanannya dengan harga semurah. Tujuannya tidak lain agar dapat mengalahkan pesaingnya, sehingga ia bisa menguasai pasar. Selain berdampak pada terpentalnya pelaku usaha lain, persaingan usaha yang tidak sehat seperti ini juga menghambat masuknya pemain baru.

Dugaan predatory pricing ini cukup banyak didengungkan terutama usai Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberlakukan tarif batas atas dan bawah pada ojol. Dalam hal ini Permenhub No 12/2019 dan Kepmenhub No 348/2019.

Akibat tarif baru itu, diyakini terdapat penurunan jumlah pengguna layanan ojol. Sebagai respons penurunan itu, diskon diduga menjadi solusi aplikator untuk mengatasi penurunan itu. Kurnia mengatakan, indikasi bahwa terjadi predatory pricing terlihat jelas dari perbedaan harga yang tertera di aplikasi dengan yang dibayarkan konsumen.

Menurutnya, kendati mengatasnamakan diskon atau potongan harga, hal itu bisa saja mengarah pada predatory pricing. Kendati demikian, Kurnia belum menjelaskan lebih lanjut perihal rencana lembaganya untuk turut memeriksa dugaan pelanggaran persaingan usaha pada diskon tarif ojol. "Soalnya harga di aplikasi dan yang dibayar konsumen itu beda. Ini sama saja predatory pricing," pungkasnya.
(fjo)
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan...
PLN IP Siap Penuhi Kebutuhan Hidrogen Hijau dari 13 Fasilitas Produksi
7 jam yang lalu
Ekosistem BRI Group...
Ekosistem BRI Group Jadi Keunggulan Kompetitif Bank Raya
8 jam yang lalu
Kredit Digital Bank...
Kredit Digital Bank Raya Tumbuh Signifikan di 2024
9 jam yang lalu
Dukung Transformasi...
Dukung Transformasi TMII, Bank Raya Hadirkan Pembayaran Cashless bagi Pengunjung
10 jam yang lalu
Tambahan Impor Pangan...
Tambahan Impor Pangan dari AS Dipastikan Tak Ganggu Program Swasembada
11 jam yang lalu
Potensial Turun Mutu,...
Potensial Turun Mutu, Pengamat: Beras Bulog Harus Segera Disalurkan
12 jam yang lalu
Infografis
Arkeolog Temukan Wajah...
Arkeolog Temukan Wajah Asli Pribumi Eropa Barat dari dalam Gua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved