Sri Mulyani Akan Integrasikan Data Demi Kurangi Piutang Pajak

Rabu, 12 Juni 2019 - 19:37 WIB
Sri Mulyani Akan Integrasikan...
Sri Mulyani Akan Integrasikan Data Demi Kurangi Piutang Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai melakukan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak. Adapun piutang pajak ini menjadi temuan BPK pada kinerja Ditjen Pajak selama 2018.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp81,4 triliun selama tahun lalu. Angka ini meningkat 38,99% dari saldo piutang 2017 senilai Rp58,6 triliun.

Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang masing-masing senilai Rp68,09 triliun dan Rp13,3 triliun.

BPK menyebut, penumpukan piutang perpajakan ini merupakan implikasi dari adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam proses penatausahaan piutang perpajakan.

"Iya (kendala sistem yang belum terintegrasi). Ke depan akan integrasi supaya piutangnya lebih akurat dengan yang benar-benar bisa diperhatikan," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, meningkatnya piuang pajak karena banyak wajib pajak yang belum membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah dikeluarkan otoritas pajak. Salah satu penyebabnya adalah wajib pajak tersebut melakukam banding, keberatan, atau pengajuan penangguhan pembayaran.

Robert bilang, otoritas pajak akan mengupayakan hal tersebut dalam data yang terintegrasi sehingga piutang pajak bisa lebih berkurang ke depannya. "Itu kita upayakan dalam satu sistem integrated sehingga semua yang mempengaruhinya masuk dalam satu sistem. Sekarang ini masih terpisah sehingga sekarang ada satu action mengurangi piutang tidak secara umum," jelasnya.

Atas temuan piutang pajak tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, di antaranya memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak yang valid.

Selanjutnya menyusun kebijakan akuntansi terkait yang mencakup empat aspek. Pertama, penyisihan piutang pajak atas surat tagihan pajak bunga penagihan (STPBP) yang diterbitkan setelah SKP Induk daluwarsa penagihan. Kedua, memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan agar dapat terintegrasi dengan SI DJP.

Ketiga, memerintahkan pejabat dan petugas di KPP dan Kanwil agar lebih cermat dan tertibbdalam melakukan penginputan dokumen sumber pencatatan piutang ke dalam SI DJP. Keempat, menyusun kebijakan akuntansi terkait penyajian penyisihan Piutang Pajak Non PBB atas daluwarsa penetapan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5644 seconds (0.1#10.140)