Sri Mulyani Akan Integrasikan Data Demi Kurangi Piutang Pajak

Rabu, 12 Juni 2019 - 19:37 WIB
Sri Mulyani Akan Integrasikan...
Sri Mulyani Akan Integrasikan Data Demi Kurangi Piutang Pajak
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mulai melakukan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait piutang pajak. Adapun piutang pajak ini menjadi temuan BPK pada kinerja Ditjen Pajak selama 2018.

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2018, saldo piutang perpajakan bruto senilai Rp81,4 triliun selama tahun lalu. Angka ini meningkat 38,99% dari saldo piutang 2017 senilai Rp58,6 triliun.

Pembengkakan saldo piutang itu merupakan kombinasi saldo piutang perpajakan pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Bea Cukai yang masing-masing senilai Rp68,09 triliun dan Rp13,3 triliun.

BPK menyebut, penumpukan piutang perpajakan ini merupakan implikasi dari adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam proses penatausahaan piutang perpajakan.

"Iya (kendala sistem yang belum terintegrasi). Ke depan akan integrasi supaya piutangnya lebih akurat dengan yang benar-benar bisa diperhatikan," ujar Sri Mulyani di Gedung BPK RI, Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Sementara itu Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemenkeu Robert Pakpahan menuturkan, meningkatnya piuang pajak karena banyak wajib pajak yang belum membayar Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang telah dikeluarkan otoritas pajak. Salah satu penyebabnya adalah wajib pajak tersebut melakukam banding, keberatan, atau pengajuan penangguhan pembayaran.

Robert bilang, otoritas pajak akan mengupayakan hal tersebut dalam data yang terintegrasi sehingga piutang pajak bisa lebih berkurang ke depannya. "Itu kita upayakan dalam satu sistem integrated sehingga semua yang mempengaruhinya masuk dalam satu sistem. Sekarang ini masih terpisah sehingga sekarang ada satu action mengurangi piutang tidak secara umum," jelasnya.

Atas temuan piutang pajak tersebut, BPK merekomendasikan Menteri Keuangan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, di antaranya memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan data Piutang Pajak dan Penyisihan atas Piutang Pajak yang valid.

Selanjutnya menyusun kebijakan akuntansi terkait yang mencakup empat aspek. Pertama, penyisihan piutang pajak atas surat tagihan pajak bunga penagihan (STPBP) yang diterbitkan setelah SKP Induk daluwarsa penagihan. Kedua, memutakhirkan sistem informasi untuk memastikan piutang Pajak Bumi dan Bangunan agar dapat terintegrasi dengan SI DJP.

Ketiga, memerintahkan pejabat dan petugas di KPP dan Kanwil agar lebih cermat dan tertibbdalam melakukan penginputan dokumen sumber pencatatan piutang ke dalam SI DJP. Keempat, menyusun kebijakan akuntansi terkait penyajian penyisihan Piutang Pajak Non PBB atas daluwarsa penetapan.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menyoal Korupsi Perpajakan
Menyoal Korupsi Perpajakan
Perkuat Sistem Perpajakan,...
Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Tingkatkan Transparansi,...
Tingkatkan Transparansi, PLN-Ditjen Pajak Integrasi Data Perpajakan
Nilai Belanja Perpajakan...
Nilai Belanja Perpajakan 2019 Tembus Rp257,2 Triliun
Diongkosi Hotel hingga...
Diongkosi Hotel hingga Tiket, Fee Pajak Rp15 Miliar Dibagi Rata Pejabat-Tim Pemeriksa
Pacu Digitalisasi Perpajakan,...
Pacu Digitalisasi Perpajakan, Mulai 2024 Bayar Pajak Akan Serba Online
Berita Terkini
Kredit Perbankan Juni...
Kredit Perbankan Juni 2026 Tumbuh 12,67%, BI Optimistis Capai Target Tahun Ini
4 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Risiko Investasi Reksa Dana sebelum Mulai Berinvestasi
17 menit yang lalu
KAI Logistik Kelola...
KAI Logistik Kelola 8,7 Juta Ton Angkutan Barang di Semester I 2026
54 menit yang lalu
Transaksi BI-FAST Capai...
Transaksi BI-FAST Capai 1,53 Miliar di Triwulan II 2026, Nilainya Tembus Rp3.777 Triliun
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
1 jam yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
1 jam yang lalu
Infografis
Transaksi Rp349 T, Sri...
Transaksi Rp349 T, Sri Mulyani Tegaskan: Tak Ada Perbedaan Data
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved