Pemerintah Akan Sesuaikan Kembali Tarif Listrik Tahun Depan
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) pelanggan listrik nonsubisidi pada 2020 mendatang. Penyesuaian tariff adjustment diterapkan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), inflasi dan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).
"Tahun depan itu akan kembali ke tariff adjustment. Pada 2020 itu akan kembali lagi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tarif tenaga listrik baik subisidi maupun nonsubsidi tidak ada kenaikan. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Berdasarkan keputusan menteri tahun ini kan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila tarif dasar listrik nonsubsidi nantinya disesuaikan, kemungkinan akan dilakukan bertahap. Penyesuaian secara bertahap tersebut dimaksudkan agar tidak membebani masyarakat.
"Kalaupun naik tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tariff adjustment itu bisa naik bisa turun," jelasnya.
Ia menambahkan penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tariff adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan menteri ESDM. "Tariff adjustment tidak perlu persetujuan DPR kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi," jelas Ridha.
Berdasarkan catatan PLN berikut besaran TTL pada Kuartal I/2019. Untuk golongan pelanggan tegangan tinggi (I-4) Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh; golongan pelanggan tegangan menengah (B-3) Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh;Selanjutnya, golongan pelanggan tegangan rendah, (R-1) rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh; dan Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh.
"Tahun depan itu akan kembali ke tariff adjustment. Pada 2020 itu akan kembali lagi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tarif tenaga listrik baik subisidi maupun nonsubsidi tidak ada kenaikan. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.
"Berdasarkan keputusan menteri tahun ini kan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, apabila tarif dasar listrik nonsubsidi nantinya disesuaikan, kemungkinan akan dilakukan bertahap. Penyesuaian secara bertahap tersebut dimaksudkan agar tidak membebani masyarakat.
"Kalaupun naik tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tariff adjustment itu bisa naik bisa turun," jelasnya.
Ia menambahkan penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tariff adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan menteri ESDM. "Tariff adjustment tidak perlu persetujuan DPR kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi," jelas Ridha.
Berdasarkan catatan PLN berikut besaran TTL pada Kuartal I/2019. Untuk golongan pelanggan tegangan tinggi (I-4) Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh; golongan pelanggan tegangan menengah (B-3) Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh;Selanjutnya, golongan pelanggan tegangan rendah, (R-1) rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh; dan Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh.
(fjo)