Pemerintah Akan Sesuaikan Kembali Tarif Listrik Tahun Depan

Jum'at, 21 Juni 2019 - 14:15 WIB
Pemerintah Akan Sesuaikan...
Pemerintah Akan Sesuaikan Kembali Tarif Listrik Tahun Depan
A A A
JAKARTA - Pemerintah berencana menerapkan penyesuaian tarif tenaga listrik (TTL) pelanggan listrik nonsubisidi pada 2020 mendatang. Penyesuaian tariff adjustment diterapkan berdasarkan indikator nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (USD), inflasi dan formula harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP).

"Tahun depan itu akan kembali ke tariff adjustment. Pada 2020 itu akan kembali lagi," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridha Mulyana, di Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Ridha memastikan untuk sepanjang tahun ini tarif tenaga listrik baik subisidi maupun nonsubsidi tidak ada kenaikan. Hal itu sesuai keputusan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Berdasarkan keputusan menteri tahun ini kan tidak ada kenaikan tarif. Penyesuaian tarif nonsubsidi diputuskan harus melalui izin Menteri ESDM," jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, apabila tarif dasar listrik nonsubsidi nantinya disesuaikan, kemungkinan akan dilakukan bertahap. Penyesuaian secara bertahap tersebut dimaksudkan agar tidak membebani masyarakat.

"Kalaupun naik tidak sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap tiga bulanan. Dan tolong digarisbawahi kalau tariff adjustment itu bisa naik bisa turun," jelasnya.

Ia menambahkan penyesuaian tarif dasar listrik nonsubsidi tidak perlu melalui persetujuan DPR. Tariff adjusment hanya dilakukan melalui persetujuan menteri ESDM. "Tariff adjustment tidak perlu persetujuan DPR kecuali jika yang disesuaikan tarif subsidi," jelas Ridha.

Berdasarkan catatan PLN berikut besaran TTL pada Kuartal I/2019. Untuk golongan pelanggan tegangan tinggi (I-4) Industri besar dengan daya 30 MVA ke atas Rp997 per kWh; golongan pelanggan tegangan menengah (B-3) Bisnis besar, dengan daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah, dengan daya di atas 200 kVA Rp1.115 per kWh;Selanjutnya, golongan pelanggan tegangan rendah, (R-1) rumah tangga kecil dengan daya 1.300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2.200 VA, R-1 Rumah Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 rumah tangga besar dengan daya 6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum Rp1.467 per kWh; dan Pelanggan Layanan Khusus, Rp1.645 per kWh.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kementerian ESDM Sebut...
Kementerian ESDM Sebut Tarif Listrik Berpotensi Turun, Ini Sebabnya
Tarif Listrik Tidak...
Tarif Listrik Tidak Naik hingga Akhir Tahun, Kementerian ESDM Beberkan Alasannya
Tarif Listrik Periode...
Tarif Listrik Periode Juli-September 2020 Tidak Naik
Soal Potensi Kenaikan...
Soal Potensi Kenaikan Tarif Listrik Usai Juni 2024, Kementerian ESDM Buka Suara
Sampai Juni 2024, Tarif...
Sampai Juni 2024, Tarif Listrik Non Subsidi Dipastikan Tidak Naik
Ini Alasan Pemerintah...
Ini Alasan Pemerintah Turunkan Tarif Listrik Pelanggan Non Subsidi
Berita Terkini
Sucofindo Gelar ENSIA...
Sucofindo Gelar ENSIA 2026, Dorong Inovasi Berkelanjutan
24 menit yang lalu
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
39 menit yang lalu
Perkuat Penetrasi Pasar,...
Perkuat Penetrasi Pasar, EVO Group Perbarui Kemasan Life Cat dan Ori Cat
51 menit yang lalu
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
1 jam yang lalu
TikTok Dorong Pertumbuhan...
TikTok Dorong Pertumbuhan Industri Kecantikan Malalui ForYouBeauty 2026
1 jam yang lalu
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved