Laporan Keuangan 2018 Kemenhub Peroleh Opini WTP dari BPK

Selasa, 25 Juni 2019 - 19:15 WIB
Laporan Keuangan 2018 Kemenhub Peroleh Opini WTP dari BPK
Laporan Keuangan 2018 Kemenhub Peroleh Opini WTP dari BPK
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan kementerian tahun 2018. Predikat WTP ini merupakan yang keenam kalinya diraih Kemenhub secara berturut-turut terhitung sejak tahun 2013.

Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) atas Laporan Keuangan Kemenhub tahun 2018 diserahkan oleh Anggota I BPK Agung Firman Sampurna kepada Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, hari ini.

"Kemenhub bersyukur telah memperoleh opini WTP 6 kali berturut-turut. Kami berkomitmen untuk berusaha lebih keras dan mengatasi permasalahan yang ada, diharapkan langkah-langkah tersebut dapat mengoptimalkan peingkatan kualitas laporan keuangan yang transparan dan akuntabel, serta dapat mempertahankan opini WTP pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Menhub di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Dalam pemberian opini, BPK memiliki kriteria penilaian yang mencakup 4 hal yaitu kesesuaian penyajian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan atas pengungkapan (full disclosure), kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).

Hasil pemeriksaan yang diterima merupakan pedoman untuk melakukan peningkatan menjadi lebih baik terkait pengelolaan keuangan negara, dan menjadi momentum untuk terus melanjutkan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia, kualitas penganggaran, pengelolaan aset dan akuntansi serta pelaporan pertanggungjawaban anggaran.

"Rekomendasi BPK yang telah disampaikan pada Laporan Hasil Pemeriksaan akan kami tindak lanjuti, dan menjadi suatu perhatian. Kami berterima kasih bahwa dengan temuan itu kami bisa mendapatkan suatu introspeksi, melakukan evaluasi dan melakukan perbaikan-perbaikan," tandas Menhub.

Beberapa temuan BPK menurutnya juga telah ditindaklanjuti dengan beberapa cara diantaranya yaitu melakukan penyetoran kepada kas negara; membuat surat tagihan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pemeriksa Keuangan (PPK), kontraktor,dan surat untuk melakukan untuk melakukan penyetoran sebagai pengakuan atas kerugian tersebut; melakukan koreksi penyajian nilai aset dalam Laporan Keuangan Kemenhub Tahun 2018; merumuskan langkah-langkah rencana aksi yang lebih proaktif guna mencegah terjadinya temuan itu berulang.

Lebih lanjut Menhub menyampaikan apresiasinya atas kerja sama antara BPK dengan Kemenhub yang terjalin dengan baik. "Pada kesempatan ini atas nama Kemenhub mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik, atas bimbingan, diskusi yang memberikan suatu inspirasi bagi kami untuk memberikan suatu yang terbaik bagi bangsa," tutupnya
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6494 seconds (0.1#10.140)