Kemenhub Masih Sulit Tetapkan Aturan Ojol Nasional

Rabu, 26 Juni 2019 - 01:49 WIB
Kemenhub Masih Sulit Tetapkan Aturan Ojol Nasional
Kemenhub Masih Sulit Tetapkan Aturan Ojol Nasional
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan masih membahas mengenai aturan ojek online (ojol) secara nasional. Penerapan aturan masih menunggu arahan dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

"Saya masih membahas dengan pak menteri tapi tadi katanya sudah disetujui oleh beliau akan dilakukan bertahap," ujar Budi Setiyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Selasa (26/6/2019).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) No 12 Tahun 2019 dan aturan turunannya yakni Keputusan Menteri (Kepmen/KM) No 348 Tahun 2019 yang secara spesifik mengatur tarif.

Sebelumnya, Kemenhub sudah menerapkan masa uji coba di 5 kota besar di Indonesia. Untuk pemberlakuan efektif, Kemenhub sudah membahas bersama operator yakni Grab dan GoJek.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3605 seconds (0.1#10.140)