Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:31 WIB
Kemenhub Batasi Jumlah...
Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan perusahaan aplikator taksi online harus menghentikan pendaftaran mitra pengemudi baru jika kuota telah terpenuhi. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online, yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan aturan ini dibuat karena pengemudi taksi online saat ini sudah banyak. Sedangkan jumlah penumpangnya tetap. Hal ini bisa memicu perebutan penumpang antar pengemudi semakin ketat dan akhirnya berpengaruh kepada penurunan pendapatan.

"Mereka juga sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, ya berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka juga harus menjaga stabilitas," jelasnya, Selasa (25/6/2019).

Meski demikian, terang Budi Setiyadi, Kemenhub memberi kelonggaran dengan mempersilakan perusahaan aplikator taksi online untuk merekrut mitra pengemudi baru di wilayah-wilayah yang masih kekurangan pengemudi taksi online.

Adapun jumlah alias kuota pengemudi taksi online ini disesuaikan dengan hukum pasar, permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan batasan kuotanya sesuai permintaan dan penawaran di daerahnya masing-masing.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Berita Terkini
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
32 menit yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
2 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
2 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
2 jam yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
2 jam yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
3 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved