Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online

Rabu, 26 Juni 2019 - 04:31 WIB
Kemenhub Batasi Jumlah...
Kemenhub Batasi Jumlah Pengemudi Taksi Online
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan perusahaan aplikator taksi online harus menghentikan pendaftaran mitra pengemudi baru jika kuota telah terpenuhi. Aturan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No 118/2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus atau taksi online, yang mulai berlaku sejak 18 Juni 2019.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, menjelaskan aturan ini dibuat karena pengemudi taksi online saat ini sudah banyak. Sedangkan jumlah penumpangnya tetap. Hal ini bisa memicu perebutan penumpang antar pengemudi semakin ketat dan akhirnya berpengaruh kepada penurunan pendapatan.

"Mereka juga sudah melihat kok, kalau pendapatan pengemudi sudah berkurang, ya berarti sudah enggak boleh nambah lagi. Jadi mereka juga harus menjaga stabilitas," jelasnya, Selasa (25/6/2019).

Meski demikian, terang Budi Setiyadi, Kemenhub memberi kelonggaran dengan mempersilakan perusahaan aplikator taksi online untuk merekrut mitra pengemudi baru di wilayah-wilayah yang masih kekurangan pengemudi taksi online.

Adapun jumlah alias kuota pengemudi taksi online ini disesuaikan dengan hukum pasar, permintaan dan penawaran. Pemerintah daerah yang akan menentukan batasan kuotanya sesuai permintaan dan penawaran di daerahnya masing-masing.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Registrasi Penggunaan...
Registrasi Penggunaan Drone Makin Mudah, Kini Bisa Online
Kinerja BBKFP Tembus...
Kinerja BBKFP Tembus Target, 2020 Perluas Pasar dan Launching Wisata Terbang
Kapasitas Penumpang...
Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Penumpang Domestik Anjlok...
Penumpang Domestik Anjlok 90%, Kembalikan Kepercayaan Terbang Lagi Jadi Concern
Orang-orang Jadi Takut...
Orang-orang Jadi Takut Terbang Lagi Seiring Kasus Covid-19 Meningkat
Direktorat Jenderal...
Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Tegaskan Keselamatan Bersepeda
Berita Terkini
Iran Beri Ancaman Ekstrem...
Iran Beri Ancaman Ekstrem Soal Energi Global: Minyak untuk Semua atau Tidak Sama Sekali
41 menit yang lalu
Hadapi Dinamika Pasar...
Hadapi Dinamika Pasar Energi Global, PLN EPI Perkuat Kompetensi SDM
1 jam yang lalu
3 Cara Cek Emas Asli...
3 Cara Cek Emas Asli untuk Menghindari Kerugian Finansial
1 jam yang lalu
MNC Bank Gandeng MNC...
MNC Bank Gandeng MNC Sekuritas Dorong Literasi Keuangan Gen Z lewat Solusi Perbankan Digital
1 jam yang lalu
Beli Properti Lebih...
Beli Properti Lebih Ringan? KPR BRI Solusi Jawabannya!
1 jam yang lalu
Transformasi Digital...
Transformasi Digital dan HSSE Jadi Kunci Elnusa Petrofin Perkuat Rantai Pasok Energi
1 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jumlah...
Perbandingan Jumlah Muslim antara India, Pakistan, dan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved