DJSN Nilai Kesehatan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Sehat Sekali

Rabu, 26 Juni 2019 - 14:34 WIB
DJSN Nilai Kesehatan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Sehat Sekali
DJSN Nilai Kesehatan Keuangan BPJS Ketenagakerjaan Sehat Sekali
A A A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) kembali menerima laporan hasil penilaian kinerja 2017 dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN). Dalam laporan DJSN tersebut disebutkan nilai Kesehatan Keuangan BPJSTK Tahun 2017 sebesar 104,07 dengan klasifikasi "Sehat Sekali". Selain itu, BPJSTK juga mendapatkan Nilai Indikator Pencapaian Kinerja Tahun 2017 mencapai.97,66 dengan klasifikasi "Patuh".

Peniliaian ini diumumkan dan diserahkan langsung oleh anggota DJSN merangkap Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN Suprayitno kepada Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto pada Acara Halal Bi Halal BPJS Ketenagakerjaan yang diselenggarakan di Borobudur Ballroom, Menara Jamsostek, Rabu (26/6/2019).

Hadir pada acara tersebut jajaran Direksi, Dewan Pengawas, anggota DJSN, sejumlah pejabat kementerian/kelembagaan dan pimpinan perusahaan platinum peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Agus mengatakan, raihan penilaian kinerja tahun 2017 ini menambah daftar capaian kinerja BPJS Ketenagakerjaan dalam melakukan pengelolaan dana pekerja yang telah diraih pada masa-masa sebelumnya. Dimana pada tahun 2014 dan 2016, BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penilaian kinerja Sehat Sekali sedangkan pada tahun 2015 mendapat predikat Sehat yang keseluruhannya mengacu pada beberapa perspektif yaitu perspektif pelanggan, perspektif keuangan, perspektif proses internal dan aspek pertumbuhan dan pembelajaran.

"Rapor ini kami terima dengan senang hati dan ini merupakan hasil kerja keras seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan dalam menjalankan amanah Undang-Undang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan yang juga tidak lepas dari dukungan seluruh pihak yang turut membantu," ujar Agus.

Menurut Agus, peran DJSN menjadi sangat penting dalam mengawal arah dan implementasi sistem jaminan sosial nasional yang merupakan amanah dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004. BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tentunya membutuhkan dukungan dan senantiasa berkonsultasi untuk mencapai tujuan tersebut.

Sesuai Peraturan DJSN Nomor 1 tahun 2017, BPJS Katenagakerjaan diwajibkan untuk menyampaikan laporan kinerja setiap tahunnya, baik Laporan Keuangan (LK) maupun Laporan Pengelolaan Program (LPP). Saat ini juga telah diterbitkan peraturan tambahan yaitu Keputusan DJSN Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penetapan Target Tingkat Kesehatan Keuangan Indikator Pencapaian Kinerja BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2017.

"Semoga dapat menjadi penyemangat baru untuk kami agar dapat memberikan performa yang jauh lebih baik lagi kedepannya dalam menghadapi segala tantangan yang akan dihadapi dalam mewujudkan tujuan pencapaian aggressive growth," pungkas Agus.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9367 seconds (0.1#10.140)