BI: Uang Digital Libra Buatan Facebook Tidak Sah di Indonesia

Kamis, 27 Juni 2019 - 06:09 WIB
BI: Uang Digital Libra...
BI: Uang Digital Libra Buatan Facebook Tidak Sah di Indonesia
A A A
JAKARTA - Facebook berencana menerbitkan mata uang digital (crypto currency) bernama Libra. Namun, Bank Indonesia menyatakan bahwa mata uang digital Libra belum bisa menjadi alat pembayaran resmi di Indonesia, meski pengguna Facebook banyak di negeri ini.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI), Juda Agung menegaskan mata uang yang diakui di Indonesia hanya rupiah.

"Libra currency yang dikeluarkan Facebook nantinya bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Karena intinya, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah. Jadi di luar rupiah, itu alat pembayarannya tidak sah," ujar Juda Agung di Jakarta, Rabu (26/6/2019).

Meski demikian, kata Juda, Bank Indonesia selaku bank sentral akan selalu mencermati mengenai kehadiran Libra tersebut. "Kami Bank Indonesia tentu saja terus mencermati karena ini kan belum keluar, baru di umumkan, kalau enggak salah kuartal I tahun depan," ujarnya.

Dia mengungkapkan, penolakan pernah dilakukan pada crypto currency lainnya yaitu Bitcoin yang sempat heboh beberapa waktu lalu. Bahkan larangan serupa juga dilakukan oleh beberapa negara lainnya.

"Dua tahun lalu kita larang Bitcoin, beberapa negara juga melarang," ujarnya.

Bukan tanpa alasan, pelarangan crypto currency dinilai terlalu banyak risiko sehingga tidak dapat dilegalkan. "Pertama, karena tidak jelas underlinenya. Kedua, banyak unsur spekulasinya, apalagi jumlahnya semakin lama semakin terbatas," ujarnya.

Namun dia mengakui ada perbedaan antara Bitcoin dengan Libra milik Facebook tersebut. Karena itu, BI tidak ingin gegabah dan masih mempelajari fitur-fitur Libra secara menyeluruh dan mengkaji berbagai perkembangan.

"Libra ini dibackup aset-aset yang high class, seperti emas atau US Treasury dan sebagainya. Kami akan lihat apakah ini sebuah mata uang asing, seperti mata uang asing seperti dolar. Ini masih terus kami cermati karena belum keluar kan. Tapi Posisi BI saat ini, bahwa mata uang yang sah untuk transaksi di dalam negeri adalah rupiah," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Facebook Batal Keluarkan...
Facebook Batal Keluarkan Mata Uang Kripto, Diem Mau Dijual
Mengenal Lebih Dekat...
Mengenal Lebih Dekat Perbedaan Mata Uang Fiat dan Kripto
Islamic Law Firm Diskusikan...
Islamic Law Firm Diskusikan Halal-Haram Menggunakan Uang Kripto
10 Mata Uang Kripto...
10 Mata Uang Kripto Paling Berpengaruh Selain Bitcoin
Perluas Akses Investasi...
Perluas Akses Investasi Crypto di Indonesia, TRIV Group Gandeng Indomaret
Wow, Hampir 30 Juta...
Wow, Hampir 30 Juta Warga Indonesia Punya Cryptocurrency
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Integrasikan Penanganan Stunting dan Pemberdayaan UMKM
21 menit yang lalu
Heboh Surat Dinas ke...
Heboh Surat Dinas ke AS dengan Keluarga Bocor, Menteri PU: Saya Nggak Jadi Berangkat
30 menit yang lalu
Pupuk Kaltim Dukung...
Pupuk Kaltim Dukung Pengembangan SDM melalui Olahraga
54 menit yang lalu
Pimpin BGN, Sudaryono...
Pimpin BGN, Sudaryono Lepas Jabatan Wakil Menteri Pertanian
1 jam yang lalu
Gejolak Global Meningkat,...
Gejolak Global Meningkat, Gubernur BI Prediksi Ekonomi Indonesia 2026 Tumbuh 4,9-5,7%
1 jam yang lalu
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
1 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved