Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta

Jum'at, 28 Juni 2019 - 11:54 WIB
Laporan Keuangan Bermasalah,...
Laporan Keuangan Bermasalah, Direksi Garuda Indonesia Didenda Rp100 Juta
A A A
JAKARTA - Audit laporan keuangan Garuda Indonesia yang dilakukan oleh Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan terbukti bermasalah dan ada pelanggaran. Atas hal tersebut, Kementerian Keuangan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi terhadap Garuda sebagai emiten, direksi, dan komisaris secara kolektif.

OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan, PT Bursa Efek Indonesia. OJK pun memberikan sanksi administratif berupa Denda.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Fakhri Hilmi mengatakan, sanksi yang diberikan sebesar Rp100 juta kepada Garuda Indonesia. "Hal ini berdasarkan atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan Tahunan Emiten atau Perusahaan Publik," ujar Fikri Hilmi di Kementerian Keuangan, Jumat (27/6/2019).

Dia mengatakan, mengenai sanksi sebesar Rp100 juta ditanggung kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Garuda Indonesia yang menandatangani Laporan Tahunan Garuda periode tahun 2018 atas pelanggaran Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2016 tentang Laporan TahunanEmiten atau Perusahaan Publik. "Kita juga memberikan sanksi kepada Direksi yang memberikan persetujuan," katanya.

Selain itu OJK pun memberikan sanksi adminstrasi berupa Pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama satu tahun kepada Kasner Sirumapea (Rekan pada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan (Member of BDO International Limited)). "Dengan STTD Nomor: 335/PM/STTD-AP/2003 tanggal 27 Juni 2003," jelasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pansel OJK Sudah Dibentuk,...
Pansel OJK Sudah Dibentuk, Istana Ungkap Menerima Usulan Nama dari Kemenkeu
BI, OJK dan Pemerintah...
BI, OJK dan Pemerintah Harus Kompak Pulihkan Ekonomi
Bos OJK Minta Dukungan...
Bos OJK Minta Dukungan Perusahaan Keuangan Global Pulihkan Ekonomi Indonesia
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Di Peringatan 45 Tahun...
Di Peringatan 45 Tahun Diaktifkan Kembali Pasar Modal Indonesia, OJK Dorong Jaga Stabilitas Pasar Modal
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa Selama Periode Libur Sekolah 2026
24 menit yang lalu
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
1 jam yang lalu
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
2 jam yang lalu
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
3 jam yang lalu
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
4 jam yang lalu
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
4 jam yang lalu
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved