Kena Sanksi, DPR Akan Panggil Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2019 - 18:25 WIB
Kena Sanksi, DPR Akan...
Kena Sanksi, DPR Akan Panggil Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - DPR berencana memanggil Kementerian BUMN dan jajaran PT Direksi Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait masalah laporan keuangan perusahaan akhirnya menuai sanksi dari Kementerian keuangan serta denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Komisi VI dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubi mengatakan, DPR perlu mendalami penyebab kesalah dalam laporan keuangan Garuda. DPR juga ini mengetahui kebijakan Kementerian BUMN terkait denda dan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan juga BEI.

"Ya secepatnya kita panggil karena ini laporannya salah keuangannya dan kita ingin tahu apa yang harus dilakukan BUMN dalam menghadapi situasi ini," ujar Inas saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

(Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%)

Dia pun mendesak Garuda Indonesia menaati sanksi yang telah diberikan OJK dan BEI. Dengan begitu diharapkan agar masalah laporan keuangan tersebut dapat cepat diselesaikan. "Ya mengenai denda itu ditaaati, harus bertanggung jawab perbaiki laoprannya biar enggak salah lagi," tegasnya.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, Kemenkeu memberikan sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya mengenai pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Atas kasus tersebut, izin Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018 pun telah dibekukan.

Sementara Bursa Efek Indonesia selain memberikan sanksi denda Rp250 juta, juga meminta perusahaan untuk melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger Maskapai BUMN...
Merger Maskapai BUMN Tunggu Laporan Kesehatan Keuangan Garuda Indonesia
Lagi! Garuda Indonesia...
Lagi! Garuda Indonesia Tekor Rp5,57 Triliun di Kuartal I-2021
Kinerja Keuangan Garuda...
Kinerja Keuangan Garuda Indonesia Diramal Membaik Tahun Depan
Intip Keuangan Maskapai...
Intip Keuangan Maskapai Garuda Sepanjang 2021: Punya Utang Jumbo Tembus Rp189,81 Triliun
Tugas Berat Menanti...
Tugas Berat Menanti Direktur Keuangan Baru Garuda
Laporan Keuangan 2023,...
Laporan Keuangan 2023, Utang BUMN Tembus Rp6.957,4 Triliun
Berita Terkini
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
41 menit yang lalu
Tok! BI Tahan Suku Bunga...
Tok! BI Tahan Suku Bunga Acuan Juli 2026 di level 5,75 Persen
48 menit yang lalu
Contek Dubai, Airlangga...
Contek Dubai, Airlangga Sebut Pusat Financial Berada di Zona Ekonomi Khusus
1 jam yang lalu
Italia Boncos, Bayar...
Italia Boncos, Bayar Rp500 Juta per Hari Cuma Buat Parkir Superyacht Sitaan Milik Miliarder Rusia
1 jam yang lalu
ADVAN Universe 2026...
ADVAN Universe 2026 Digelar di Bandung, Perkuat Ekosistem Talenta Digital
2 jam yang lalu
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved