Kena Sanksi, DPR Akan Panggil Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia

Jum'at, 28 Juni 2019 - 18:25 WIB
Kena Sanksi, DPR Akan...
Kena Sanksi, DPR Akan Panggil Kementerian BUMN dan Garuda Indonesia
A A A
JAKARTA - DPR berencana memanggil Kementerian BUMN dan jajaran PT Direksi Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkait masalah laporan keuangan perusahaan akhirnya menuai sanksi dari Kementerian keuangan serta denda dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan juga PT Bursa Efek Indonesia (BEI).

Anggota Komisi VI dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubi mengatakan, DPR perlu mendalami penyebab kesalah dalam laporan keuangan Garuda. DPR juga ini mengetahui kebijakan Kementerian BUMN terkait denda dan sanksi yang diberikan oleh Kementerian Keuangan, OJK dan juga BEI.

"Ya secepatnya kita panggil karena ini laporannya salah keuangannya dan kita ingin tahu apa yang harus dilakukan BUMN dalam menghadapi situasi ini," ujar Inas saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Jumat (28/6/2019).

(Baca Juga: Laporan Keuangan Bermasalah, Saham Garuda Indonesia Ambruk 7,58%)

Dia pun mendesak Garuda Indonesia menaati sanksi yang telah diberikan OJK dan BEI. Dengan begitu diharapkan agar masalah laporan keuangan tersebut dapat cepat diselesaikan. "Ya mengenai denda itu ditaaati, harus bertanggung jawab perbaiki laoprannya biar enggak salah lagi," tegasnya.

Sebagai informasi, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, Kemenkeu memberikan sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya mengenai pendapatan atas perjanjian kerja sama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Atas kasus tersebut, izin Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018 pun telah dibekukan.

Sementara Bursa Efek Indonesia selain memberikan sanksi denda Rp250 juta, juga meminta perusahaan untuk melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Merger Maskapai BUMN...
Merger Maskapai BUMN Tunggu Laporan Kesehatan Keuangan Garuda Indonesia
Lagi! Garuda Indonesia...
Lagi! Garuda Indonesia Tekor Rp5,57 Triliun di Kuartal I-2021
Kinerja Keuangan Garuda...
Kinerja Keuangan Garuda Indonesia Diramal Membaik Tahun Depan
Intip Keuangan Maskapai...
Intip Keuangan Maskapai Garuda Sepanjang 2021: Punya Utang Jumbo Tembus Rp189,81 Triliun
Tugas Berat Menanti...
Tugas Berat Menanti Direktur Keuangan Baru Garuda
Laporan Keuangan 2023,...
Laporan Keuangan 2023, Utang BUMN Tembus Rp6.957,4 Triliun
Berita Terkini
Petani Sawit: Margin...
Petani Sawit: Margin dan Kewenangan BUMN Tentukan Harga Jadi Beban Berat Ekosistem Sawit
22 menit yang lalu
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
2 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
5 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
5 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
15 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
16 jam yang lalu
Infografis
SEA Games 2025: Timnas...
SEA Games 2025: Timnas Indonesia U-23 Bentrok Myanmar, Filipina, dan Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved