Hasil Evaluasi: Harga Tiket LCC Bisa Ditekan di Bawah 50% TBA

Senin, 01 Juli 2019 - 19:34 WIB
Hasil Evaluasi: Harga Tiket LCC Bisa Ditekan di Bawah 50% TBA
Hasil Evaluasi: Harga Tiket LCC Bisa Ditekan di Bawah 50% TBA
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengevaluasi penurunan Tarif Batas Atas (TBA) harga tiket pesawat setelah pada tanggal 20 Juni 2019 menetapkan tiga kebijakan terkait penurunan tarif angkutan Udara.

"Sejak diputuskannya rencana penurunan tarif LCC (low cost carrier) pada Rakor tanggal 20 Juni 2019, rata-rata harga tiket pesawat maskapai Lion Air terhadap TBA turun dari 54,2% menjadi 42,7%, atau secara persentase penurunan harga tiketnya mencapai 11%," ujar Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono di Jakarta, Senin (1/7/2019).

Dengan tarif Lion Air yang telah mencapai 42,7% dari TBA dan AirAsia yang mencapai 38,3% dari TBA, kata dia, dapat disimpulkan bahwa harga tiket pesawat maskapai LCC kelas ekonomi yang melayani penerbangan domestik di Indonesia dapat bergerak di bawah 50% TBA.

Kenaikan harga tiket pesawat sejak bulan November 2018 memang mempengaruhi jumlah penumpang angkutan udara domestik. Tercatat, Jumlah penumpang angkutan udara domestik Januari–Mei 2019 mencapai 29,4 juta orang atau turun 21,33 persen dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 37,4 juta orang.

"Jumlah penumpang terbesar tercatat di Soekarno Hatta-Jakarta mencapai 7,2 juta orang atau 24,50 persen dari keseluruhan penumpang domestik, diikuti Juanda-Surabaya 2,3 juta orang atau 7,94%," terang Susiwijono.

Sebagai informasi, pemerintah mengevaluasi secara berkala penurunan TBA harga tiket pesawat yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019 lalu. Hal ini untuk memastikan kepentingan publik dipenuhi dengan baik oleh industri jasa angkutan udara dengan menyeimbangkan kepentingan publik, industri yang terkait, dan negara.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8305 seconds (0.1#10.140)