Bos Garuda: Tarif Batas Atas Tak Perlu Dihapus, Cukup Dinaikkan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menanggapi usulan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) mengenai penghapusan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat. Menurutnya, TBA tak perlu dihapus, tapi cukup dinaikkan batas atasnya.
Irfan beralasan, menghapus TBA akan sulit direalisasikan karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Sementara, menaikkan TBA bisa dilakukan sesuai kondisi pasar saat ini.
"Kalau TBA nggak bisa dibilang ya kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta. Kita juga kan gak mungkin jual (tiket) Rp6 juta kan," kata dia di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Irfan mengatakan, jika TBA dinaikkan maka manfaatnya akan dirasakan oleh maskapai maupun pelanggan. Dari sisi maskapai, jelas dia, kenaikan TBA akan menolong di saat industri penerbangan sedang mengalami persoalan mulai dari harga avtur yang tinggi hingga suku cadang yang terbatas.
Jika TBA dinaikkan, lanjut dia, maka otomatis maskapai pun akan bisa meningkatkan sisi pelayanannya kepada pelanggan. "Kalau kita naikkan kan kita mesti balikin dengan pelayanan yang lebih bagus, ketepatan waktu, dan segala macam kan," tuturnya.
Terkait kekhawatiran kenaikan TBA dinaikkan akan memberatkan pelanggan, Irfan mengatakan bahwa maskapai akan menyesuaikan tarif dengan layanannya. "Misalnya harganya sekarang Rp1 juta, dibebaskan, terus kita jual Rp5 juta, kan enggak. Kita kan yang penting adalah bahwa kita bisa menjanjikan service dengan sebaik-baiknya, kita pastikan penerbangan itu aman, kita untung," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya menampung semua aspirasi dari berbagai pihak terkait kenaikan harga avtur. Termasuk usulan asosiasi mengenai ditiadakannya TBA tiket pesawat.
Namun, Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus TBA ataupun Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat. Lantaran, untuk itu perlu perubahan undang-undang. Menhub mengatakan pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Menhub juga berjanji akan banyak mendengar masukan dari berbagai pihak terkait harga tiket pesawat.
Lihat Juga: Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
Irfan beralasan, menghapus TBA akan sulit direalisasikan karena harus mengubah undang-undang yang berlaku. Sementara, menaikkan TBA bisa dilakukan sesuai kondisi pasar saat ini.
"Kalau TBA nggak bisa dibilang ya kasih roof (batasan atas) yang tinggi aja, bukan dihilangkan, dikasih roof yang tinggi aja gitu kan. Kalau misalkan sekarang TBA-nya Rp1 juta, kasih roof aja Rp5 juta. Kita juga kan gak mungkin jual (tiket) Rp6 juta kan," kata dia di Jakarta, Kamis (16/11/2023).
Irfan mengatakan, jika TBA dinaikkan maka manfaatnya akan dirasakan oleh maskapai maupun pelanggan. Dari sisi maskapai, jelas dia, kenaikan TBA akan menolong di saat industri penerbangan sedang mengalami persoalan mulai dari harga avtur yang tinggi hingga suku cadang yang terbatas.
Jika TBA dinaikkan, lanjut dia, maka otomatis maskapai pun akan bisa meningkatkan sisi pelayanannya kepada pelanggan. "Kalau kita naikkan kan kita mesti balikin dengan pelayanan yang lebih bagus, ketepatan waktu, dan segala macam kan," tuturnya.
Terkait kekhawatiran kenaikan TBA dinaikkan akan memberatkan pelanggan, Irfan mengatakan bahwa maskapai akan menyesuaikan tarif dengan layanannya. "Misalnya harganya sekarang Rp1 juta, dibebaskan, terus kita jual Rp5 juta, kan enggak. Kita kan yang penting adalah bahwa kita bisa menjanjikan service dengan sebaik-baiknya, kita pastikan penerbangan itu aman, kita untung," katanya.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa pihaknya menampung semua aspirasi dari berbagai pihak terkait kenaikan harga avtur. Termasuk usulan asosiasi mengenai ditiadakannya TBA tiket pesawat.
Namun, Menhub menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menghapus TBA ataupun Tarif Batas Bawah (TBB) tiket pesawat. Lantaran, untuk itu perlu perubahan undang-undang. Menhub mengatakan pihaknya hanya akan mengevaluasi terkait dengan TBA dan TBB. Menhub juga berjanji akan banyak mendengar masukan dari berbagai pihak terkait harga tiket pesawat.
Lihat Juga: Garuda Indonesia Travel Festival 2024 Hadirkan Ragam Pilihan Tiket Penerbangan Terjangkau
(fjo)