Harga Tiket Pesawat Melambung, Kemenhub: Masih Sesuai Tarif Batas Atas
Minggu, 01 Mei 2022 - 09:00 WIB
loading...
Kemenhub memastikan harga tiket maskapai penerbangan masih sesuai tarif batas atas. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait harga tiket pesawat yang melambung tinggi di momen mudik Lebaran 2022.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: Ternyata, Tarif Penerbangan Alternatif Batik Air Jakarta-Banda Aceh Ada yang Lebih dari Rp9,6 Juta
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
Terkait tarif tiket, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ujarnya.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menjelaskan periode angkutan Lebaran 2022 ini belum ada maskapai yang melanggar aturan tarif penerbangan yang ditetapkan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) untuk penerbangan reguler kelas ekonomi.
"Hingga saat ini, kami belum menemukan maskapai yang melanggar aturan tarif batas atas penerbangan seperti yang viral diberitakan. Masih sesuai aturan yang berlaku," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto, dalam keterangannya dikutip di Jakarta, Minggu (1/5/2022).
Baca Juga: Ternyata, Tarif Penerbangan Alternatif Batik Air Jakarta-Banda Aceh Ada yang Lebih dari Rp9,6 Juta
Novie mengatakan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dan memonitoring harga tiket yang dijual oleh maskapai. "Jika ada yang melanggar, sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021 secara tegas akan diberlakukan," tambahnya.
Terkait tarif tiket, pihaknya menjelaskan bahwa pemerintah sudah menetapkan aturan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Untuk Tarif Batas Atas (TBA) ditentukan oleh tarif jarak penerbangan dan Tarif Batas Bawah (TBB) ditentukan oleh 35% dari batas atas, dari masing-masing kelompok pelayanannya.
"Jadi, adanya berita harga tiket mahal, kemungkinan tiket tersebut adalah penerbangan tidak langsung (transit) atau tiket kelas bisnis," ujarnya.
Lihat Juga :