Laporan Keuangan Bermasalah, Luhut: Garuda Miliki Banyak Masalah di Masa Lalu

Selasa, 02 Juli 2019 - 11:50 WIB
Laporan Keuangan Bermasalah,...
Laporan Keuangan Bermasalah, Luhut: Garuda Miliki Banyak Masalah di Masa Lalu
A A A
JAKARTA - Kejanggalan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga PT Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut membuat saham GIAA, kode emiten Garuda melemah. Hari ini, saham Garuda terpantau melemah ke Rp382 per saham.

Terkait permasalahan Garuda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai hal tersebut tidak lepas dari masalah di masa lalu.

"Jadi soal masalah Garuda, ini memang sudah punya masalah di masa lalu. Saya sudah sampaikan bahwa masalah pesawat itu, harganya tidak benar. Kemudian masalah inefisiensi, masalah minyak, masalah PPh dan seterusnya," terang Luhut di Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Luhut mengatakan seharusnya Garuda Indonesia jangan memanipulasi laporan keuangan. Karena pemolesan laporan keuangan ini tetap akan ketahuan dan bisa langsung dikenakan denda.

"Makanya zaman sekarang ini jangan bohong-bohong. Saya titip ke semua, zaman sekarang, maaf ya, yang senior-senior yang menganggap zaman sekarang bahwa menteri itu bisa tipu-tipu, enggak bisa lah. Semuanya termonitor dengan baik, membuat pemerintahan itu lebih transparan," jelasnya.

Terkait masalah keuangan ini, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.

Sementara itu, Kemenkeu memberikan sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya mengenai pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.

Atas kasus tersebut, izin Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018 pun telah dibekukan.

Bursa Efek Indonesia selain memberikan sanksi denda Rp250 juta, juga meminta perusahaan melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Luhut Pandjaitan Klarifikasi...
Luhut Pandjaitan Klarifikasi ke Polda Metro Jaya
Lagi! Garuda Indonesia...
Lagi! Garuda Indonesia Tekor Rp5,57 Triliun di Kuartal I-2021
Intip Keuangan Maskapai...
Intip Keuangan Maskapai Garuda Sepanjang 2021: Punya Utang Jumbo Tembus Rp189,81 Triliun
Merger Maskapai BUMN...
Merger Maskapai BUMN Tunggu Laporan Kesehatan Keuangan Garuda Indonesia
Kekayaan Menko Marves...
Kekayaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Alami Kenaikan Wajar
Partai Garuda: Yang...
Partai Garuda: Yang Kritik Penunjukan Luhut Pandjaitan Tak Punya Prestasi
Berita Terkini
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
9 menit yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
23 menit yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
34 menit yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Pimpin Pengembangan Ekosistem SAF di ASEAN
38 menit yang lalu
Wajah Baru Lotte Mart...
Wajah Baru Lotte Mart Wholesale Serang Tawarkan Pengalaman Belanja dan Kuliner dalam Satu Destinasi
45 menit yang lalu
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
1 jam yang lalu
Infografis
Perjuangan Garuda Muda...
Perjuangan Garuda Muda di Piala Dunia U-17 2025 Dimulai!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved