Laporan Keuangan Bermasalah, Luhut: Garuda Miliki Banyak Masalah di Masa Lalu
A
A
A
JAKARTA - Kejanggalan laporan keuangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mendapat sanksi dari Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, hingga PT Bursa Efek Indonesia. Hal tersebut membuat saham GIAA, kode emiten Garuda melemah. Hari ini, saham Garuda terpantau melemah ke Rp382 per saham.
Terkait permasalahan Garuda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai hal tersebut tidak lepas dari masalah di masa lalu.
"Jadi soal masalah Garuda, ini memang sudah punya masalah di masa lalu. Saya sudah sampaikan bahwa masalah pesawat itu, harganya tidak benar. Kemudian masalah inefisiensi, masalah minyak, masalah PPh dan seterusnya," terang Luhut di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Luhut mengatakan seharusnya Garuda Indonesia jangan memanipulasi laporan keuangan. Karena pemolesan laporan keuangan ini tetap akan ketahuan dan bisa langsung dikenakan denda.
"Makanya zaman sekarang ini jangan bohong-bohong. Saya titip ke semua, zaman sekarang, maaf ya, yang senior-senior yang menganggap zaman sekarang bahwa menteri itu bisa tipu-tipu, enggak bisa lah. Semuanya termonitor dengan baik, membuat pemerintahan itu lebih transparan," jelasnya.
Terkait masalah keuangan ini, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, Kemenkeu memberikan sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya mengenai pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Atas kasus tersebut, izin Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018 pun telah dibekukan.
Bursa Efek Indonesia selain memberikan sanksi denda Rp250 juta, juga meminta perusahaan melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
Terkait permasalahan Garuda, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, menilai hal tersebut tidak lepas dari masalah di masa lalu.
"Jadi soal masalah Garuda, ini memang sudah punya masalah di masa lalu. Saya sudah sampaikan bahwa masalah pesawat itu, harganya tidak benar. Kemudian masalah inefisiensi, masalah minyak, masalah PPh dan seterusnya," terang Luhut di Jakarta, Selasa (2/7/2019).
Luhut mengatakan seharusnya Garuda Indonesia jangan memanipulasi laporan keuangan. Karena pemolesan laporan keuangan ini tetap akan ketahuan dan bisa langsung dikenakan denda.
"Makanya zaman sekarang ini jangan bohong-bohong. Saya titip ke semua, zaman sekarang, maaf ya, yang senior-senior yang menganggap zaman sekarang bahwa menteri itu bisa tipu-tipu, enggak bisa lah. Semuanya termonitor dengan baik, membuat pemerintahan itu lebih transparan," jelasnya.
Terkait masalah keuangan ini, OJK telah melakukan pemeriksaan terkait kasus penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Garuda Indonesia per 31 Desember 2018 dan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Pusat Pembinaan Profesi Keuangan dan PT Bursa Efek Indonesia.
Sementara itu, Kemenkeu memberikan sanksi terkait permasalahan laporan keuangan Garuda Indonesia, khususnya mengenai pendapatan atas perjanjian kerjasama dengan PT Mahata Aero Teknologi yang diindikasikan tidak sesuai dengan standar akuntansi.
Atas kasus tersebut, izin Akuntan Publik (AP) Kasner Sirumapea dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan, auditor laporan keuangan Garuda Indonesia untuk tahun buku 2018 pun telah dibekukan.
Bursa Efek Indonesia selain memberikan sanksi denda Rp250 juta, juga meminta perusahaan melakukan paparan publik insidentil atas penjelasan mengenai perbaikan dan penyajian kembali Laporan Keuangan Interim Garuda Indonesia per 31 Maret 2019.
(ven)