Kekayaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan Alami Kenaikan Wajar

Jum'at, 24 September 2021 - 19:00 WIB
loading...
Kekayaan Menko Marves...
Kekayan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengalami kenaikan selama pandemi. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kekayaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan naik Rp67 miliar selama masa pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Maret 2021, selain Luhut ada beberapa menteri lainnya yang kekayaannya juga naik.



Mereka adalah Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono yang naik Rp481 miliar menjadi Rp2.428.784.082.978. Lalu Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang naik Rp23.382.958.500 menjadi Rp2.029.339.519.335.

Menkominfo Johnny G Plate juga mencatatkan kenaikan harta Rp17.764.059.042 menjadi Rp189.965.884.963. Terakhir Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang naik sebesar Rp936.396.000 menjadi Rp10.221.697.693.

Naiknya kekayaan Luhut dari Rp677.440.507.710 menjadi Rp745.188..108.997 sempat menjadi perbincangan publik. Pasalnya, Menko Luhut yang kerap dipercaya Presiden Joko Widodo mengatasi berbagai persoalan bangsa selalu menjadi sorotan. Ditambah lagi dengan pernyataan-pernyataannya "kontroversialnya"

Padahal, Luhut hanya menduduki posisi nomor dua menteri yang hartya naik. Kenaikan kekayaannya jauh di bawah Menteri Trenggono. Total kekayaannya juga masih di bawah Menteri Trenggono dan Prabowo Subianto.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa ada 70,3% penyelenggara negara selama setahun terakhir di masa pandemi yang harta kekayaannya naik. Sebagian besar kenaikan harta pejabat itu ada di tingkat kementerian.

Masih menurut KPK kenaikan harta kekayaan pejabat negara maupun daerah yang dilaporkan melalui LHKPN bukanlah perbuatan dosa, sepanjang masih dalam batas statistik yang wajar.

Kenaikan harta kekayaan tak menunjukkan seorang pejabat adalah koruptor. Sebab boleh jadi, kenaikan tersebut karena ada apresiasi nilai aset. Di samping itu, ada beberapa hal yang membuat kekayaan pejabat mengalami kenaikan, seperti penambahan atau penjualan aset, pelunasan pinjaman, hingga adanya harta baru yang dilaporkan.

"Misalnya saya punya tanah, NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) naik, maka di LHKPN, saya laporkan naik. Jadi, tiba-tiba LHKPN saya tahun depan naik jumlahnya," kata Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1763 seconds (0.1#10.140)