Ekspor-Impor Kendaraan Bermotor Hanya Butuh Satu Dokumen
A
A
A
JAKARTA - Selain memfasilitasi pembangunan "toko serba ada", Bea Cukai juga menyederhanakan prosedur impor dan ekspor sementara kendaraan bermotor dengan penggunaan single document berupa Vehicle Declaration (VhD). Hal ini diatur dalam PMK Nomor 52/PMK.04/2019 dimana sebelumnya memerlukan beberapa dokumen.
"VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung. Sebelumnya kita menggunakan pass yang merupakan dokumen/barang yang kita endorse dari Malaysia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sambung dia menambahkan, saat ini dengan VhD, ada dokumen sendiri yang diotomasi dan diintegrasikan di internal Bea Cukai dan kepolisian. Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.
Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang. Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara dimana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya.
Pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapatkan endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal. "Kenapa wajib berisi minimal 3/4 tangki? Karena bahan bakar kita lebih murah, tapi ingat, itu BBM bersubsidi, yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat kita, supaya tidak dieksploitasi yang lain," tandas Heru.
Aturan ini juga memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," pungkasnya.
"VhD berfungsi sebagai permohonan sekaligus izin impor atau ekspor sementara, pemberitahuan pabean, jaminan tertulis, dan dokumen pelindung. Sebelumnya kita menggunakan pass yang merupakan dokumen/barang yang kita endorse dari Malaysia," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Jakarta, Rabu (3/7/2019).
Sambung dia menambahkan, saat ini dengan VhD, ada dokumen sendiri yang diotomasi dan diintegrasikan di internal Bea Cukai dan kepolisian. Tidak hanya menyederhanakan prosedur, melalui aturan ini juga dilakukan modernisasi berupa otomasi pelayanan ekspor dan impor sementara kendaraan bermotor dengan implementasi melalui SKP atau CEISA Vehicle Declaration System (VhDS) yang terintegrasi antar kantor Bea Cukai.
Sinergi juga terjalin dengan Kepolisian RI terkait jangka waktu impor sementara yaitu selama 30 hari dan dapat diperpanjang. Pengimplementasian aturan ini juga merupakan upaya dalam menerapkan international best practice dalam persyaratan impor sementara dimana kendaraan bermotor harus terdaftar di negara asing, dimiliki atas nama warga negara asing, dimasukkan oleh pemilik atau kuasanya.
Pada saat importasi bahan bakar minimal terisi 3/4 tangki, tidak memiliki VhD yang belum diselesaikan, serta mendapatkan endorse/cap oleh otoritas berwenang negara asal. "Kenapa wajib berisi minimal 3/4 tangki? Karena bahan bakar kita lebih murah, tapi ingat, itu BBM bersubsidi, yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat kita, supaya tidak dieksploitasi yang lain," tandas Heru.
Aturan ini juga memberikan kepastian hukum dan memberikan penerapan sanksi dalam hal terjadi pelanggaran berupa denda 100% dari bea masuk dalam hal terlambat melakukan ekspor kembali, wajib melakukan reekspor dan pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal lokasi tidak sesuai, pembekuan VhD selama 6 bulan dalam hal ekspor kembali tidak melapor kepada Bea Cukai, serta penegahan terhadap kendaraan bermotor dalam hal digunakan tidak sesuai dengan tujuan dan wilayah penggunaan.
"Diharapkan dengan penyederhanaan prosedur impor dan ekspor serta pemberian fasilitas pembebasan Bea Masuk untuk para pelintas di daerah perbatasan, maka masyarakat dapat menjalankan ketentuan secara mudah karena adanya kepastian hukum sehingga aktivitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di daerah perbatasan," pungkasnya.
(akr)