Laporan Global Witness, DPR: Asing Tak Boleh Intervensi Hukum RI

Kamis, 04 Juli 2019 - 22:51 WIB
Laporan Global Witness, DPR: Asing Tak Boleh Intervensi Hukum RI
Laporan Global Witness, DPR: Asing Tak Boleh Intervensi Hukum RI
A A A
JAKARTA - Sistem penegakan hukum di Indonesia tidak boleh diintervensi kepentingan pihak manapun. Salah satunya mengenai laporan Global Witness yang berisi dugaan pengalihan keuntungan perusahaan ke luar negeri yang dilakukan PT Adaro Energy Tbk.

Hingga kini laporan tersebut belum terbukti dan terverifikasi kebenarannya oleh otoritas terkait yakni Direktorat Jenderal Pajak. “Negara kita adalah negara yang berdaulat dan menjadikan hukum sebagai panglima tertingginya. Jadi tidak ada satu pihak atau kepentingan apa pun, terutama kepentingan asing yang dapat mengontrol atau mengintervensi apa yang harus dilakukan oleh penegak hukum kita,” kata Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (4/7/2019)

Sahroni kemudian menyampaikan pengakuan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam acara The 10th Anniversary of Adaro IPO di Ritz Carlton beberapa waktu lalu. Saat itu Sri Mulyani mengungkapkan kesediaannya datang ke acara yang dihelat CEO Adaro Energy, Garibaldi Thohir, lantaran PT Adaro Indonesia menjadi penyumbang pajak terbesar di Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, Global Witness dalam laporannya menyebut Adaro memindahkan laba ke jaringan perusahaannya di Singapura, Coaltrade Services International. Tujuan menghindari kewajiban membayar pajak yang telah dilakukan sejak 2009 hingga 2017.

Adaro diduga telah mengatur sedemikian rupa sehingga mereka bisa membayar pajak USD125 juta atau setara Rp 1,75 triliun (kurs Rp14.000) lebih rendah daripada yang seharusnya dibayarkan di Indonesia. Dengan memindahkan sejumlah besar uang melalui suaka pajak, Adaro berhasil mengurangi tagihan pajaknya di Indonesia. Laporan itu menyebutkan pemasukan pajak RI berkurang hampir USD 14 juta setiap tahunnya.

Garibaldi Thohir menyanggah laporan tersebut. Ia menegaskan Ditjen Pajak adalah otoritas yang paling mengetahui benar tidaknya laporan Global Witness tersebut.

"Yang bisa menentukan apakah kita melakukan hal tersebut adalah Ditjen Pajak. Negara kita tidak boleh dijajah oleh bangsa lain dan dengan opini-opini institusi lain, karena yang paling tahu adalah otoritas pajak Indonesia," kata Garibaldi.

Ia menegaskan Adaro sebagai perusahaan publik menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Adaro senantiasa patuh terhadap aturan yang berlaku, termasuk aturan perpajakan.

Selama bertahun-tahun Adaro terpilih sebagai salah satu wajib pajak yang menerima apresiasi dan penghargaan atas kontribusinya terhadap penerimaan negara, patuh terhadap peraturan perpajakan serta responsif. Sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pembayaran pajak dan royalti.

“Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD721 juta (USD378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak),” jelasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa Coaltrade Services International Pte.Ltd merupakan salah satu perusahaan grup Adaro yang berbasis di Singapura untuk memasarkan batubara Adaro di pasar internasional (ekspor). Sebagai kantor pemasaran internasional, Coaltrade Services International Pte.Ltd berperan penting untuk memperluas pasar internasional dengan tetap berpegangan pada ketentuan Harga Patokan Batubara (HPB) serta aturan perpajakan dan royalti yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5432 seconds (0.1#10.140)