Cegah Penipuan Lelang, DJKN Himbau Masyarakat Selalu Ikuti Lelang Resmi

Senin, 08 Juli 2019 - 23:29 WIB
Cegah Penipuan Lelang,...
Cegah Penipuan Lelang, DJKN Himbau Masyarakat Selalu Ikuti Lelang Resmi
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mengapresiasi keberhasilan Penyidik dan Penyidik Pembantu Direktorat Cyber Mabes Polri yang telah menangkap enam pelaku penipuan lelang fiktif yang mengatasnamakan DJKN dan/atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang merupakan kantor vertikal DJKN.

DJKN atau KPKNL selalu mengumumkan pelaksanaan lelang melalui situs web resmi lelang.go.id, tidak ada permintaan uang muka untuk dapat ditunjuk sebagai pemenang lelang serta tidak ada satupun pejabat atau pegawai DJKN dapat menjanjikan kemenangan.

"Selain itu, kami informasikan kepada masyarakat bahwa tidak ada proses lelang yang dilakukan melalui telepon, media sosial maupun pesan singkat atau aplikasi chat yang dilakukan DJKN/KPKNL," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti di Jakarta, Senin (8/7/2019).

Adapun ciri-ciri pelaku penipuan lelang bisa dicermati, misalnya aktif menghubungi nomor pribadi korban melalui panggilan telepon atau aplikasi chat dan adakalanya mereka mengaku dari KPKNL atau instansi lain.

Para penipu juga biasanya menawarkan harga murah yang tidak wajar. Harga yang ditawarkan pelaku bukan berasal dari harga yang terbentuk dalam normalnya proses lelang, dalam hal ini kasus lelang fiktif, dimana proses lelang tidak pernah terjadi.

Selanjutnya, mereka meminta uang muka jaminan penawaran lelang yang ditransfer ke rekening atas nama pribadi pelaku. Mereka juga biasanya menjanjikan menang lelang dan menakut-nakuti korban dengan ancaman tidak jadi menang lelang jika tidak segera transfer uang muka/uang jaminan penawaran lelang.

Ciri lainnya, mereka menggunakan akun media sosial palsu meniru akun resmi KPKNL atau DJKN untuk menawarkan barang menggunakan foto barang dengan harga murah (tidak wajar).

DJKN selalu menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan pejabat, pegawai, atau kantor vertikal DJKN dan/atau KPKNL. Apabila terdapat hal yang janggal, segera hubungi call center DJKN 1500991 atau kunjungi KPKNL terdekat.

Ketentuan pelaksanaan lelang dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui internet dapat dilihat di https://lelang.go.id/page/syarat-dan-ketentuan.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1151 seconds (0.1#10.140)