Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU

Senin, 20 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Kemenkeu Tegaskan Pemenang...
Kementerian Keuangan (Keuangan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang (UU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Keuangan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang (UU). Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta, menyikapi buntut dari proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 silam yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.

(Baca Juga: Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Belum Bisa Dilakukan )

Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim. 20 mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank.

“Secara hukum pembeli lelang yang beritikad baik dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud beritikad baik itu adalah dilakukan secara prosedural, jujur, dan terbuka,” kata Isa.

Dalam kasus ini lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan KPKNL Denpasar menurut Isa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN).

Dan hal itu dibuktikan oleh putusan bebas murni (2016) dari Pengadilan Negeri Denpasar terhadap petugas KPKNL Denpasar Usman Arif Murtopo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.

“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” ucapnya.

(Baca Juga: Covid-19 Tunda Pemindahan Aset Calon Ibu Kota Baru )

Kasus ini sendiri menurut Fransisca Romana, kuasa hukum tersangka, bermula dari pada bulan Maret dan Juni 2008 dimana Debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp 10.500.000.000 dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah ± Rp. 300.000.000, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
2 BUMN Sakit Diusulkan...
2 BUMN Sakit Diusulkan Dapat PMN 2024, DJKN Kemenkeu Dicecar DPR
Peruri dan DJKN Kolaborasi...
Peruri dan DJKN Kolaborasi Pemanfaatan Layanan Solusi Digital
Sri Mulyani Utak-atik...
Sri Mulyani Utak-atik Anggaran Kemenkeu, DJP-DJKN Dapat Paling Besar
115 Tahun Lelang Indonesia,...
115 Tahun Lelang Indonesia, Jumlah Pokok Lelang Naik hingga Rp35 Triliun di 2022
3 Perusahaan Terkait...
3 Perusahaan Terkait Tutut Soeharto Masih Utang Rp700 Miliar ke Negara, Begini Kata Kemenkeu
Digitalisasi Dinilai...
Digitalisasi Dinilai Jadi Solusi Cegah Penipuan Lelang
Gelora Bung Karno Jadi...
Gelora Bung Karno Jadi Aset Termahal di Indonesia, Nilainya Tembus Rp 348 Triliun
Ogah Umbar PMN, Orang...
Ogah Umbar PMN, Orang Terkaya Se-Indonesia Tegur BUMN Soal Investasi Properti
Stadion GBK Bakal Disewakan...
Stadion GBK Bakal Disewakan Demi Tambahin Duit Buat Bangun IKN Nusantara
Rekomendasi
Kampanye Sejuknya Berbagi,...
Kampanye Sejuknya Berbagi, AC AQUA Elektronik Sebarkan Kesejukan di Bulan Suci
Kapan Jadwal Timnas...
Kapan Jadwal Timnas Indonesia vs China? Laga Penentu Skuad Garuda
Sinopsis Sinetron Mencintaimu...
Sinopsis Sinetron Mencintaimu Sekali Lagi, Rabu 26 Maret 2025: Aliya Diperiksa Polisi
Berita Terkini
Kurs Rupiah Ambruk ke...
Kurs Rupiah Ambruk ke Rp16.622/USD, Respons Airlangga Biasa Aja
18 menit yang lalu
Minyak Mentah Rusia...
Minyak Mentah Rusia Mengalir Deras ke Negara BRICS
1 jam yang lalu
AS Kenakan Tarif Impor...
AS Kenakan Tarif Impor 25%, HIMKI Dorong Pemerintah Perkuat Diplomasi
1 jam yang lalu
Kawasan Ekonomi Khusus...
Kawasan Ekonomi Khusus Industropolis Batang Magnet Baru Investasi Global
1 jam yang lalu
Gurita Bisnis Keluarga...
Gurita Bisnis Keluarga Xi Jinping Terungkap, Raup Jutaan Dolar di Tengah Kampanye Antikorupsi
2 jam yang lalu
Ini Daftar Lengkap Jajaran...
Ini Daftar Lengkap Jajaran Direksi dan Komisaris Baru Bank BNI Hasil RUPS 2025
3 jam yang lalu
Infografis
Bos Shin Bet Israel...
Bos Shin Bet Israel Yakin akan Berdirinya Negara Palestina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved