Kemenkeu Tegaskan Pemenang Lelang Negara Dilindungi UU

Senin, 20 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Kemenkeu Tegaskan Pemenang...
Kementerian Keuangan (Keuangan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang (UU). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Keuangan) menegaskan pelaksanaan lelang yang dijalankan sesuai ketentuan oleh negara melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dilindungi oleh Undang-undang (UU). Demikian pula secara hukum, terhadap pembeli lelang yang beritikad baik akan dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan.

Penegasan tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Ditjen) Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu Isa Rachmatawarta, menyikapi buntut dari proses lelang aset debitur bermasalah Rita Kishore (Dirut PT Ratu Kharisma) versus Bank Swadesi pada 2011 silam yang kini berujung pada persolan hukum di Bareskrim Polri.

(Baca Juga: Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Belum Bisa Dilakukan )

Guliran dari perkara perdata atas perbuatan ingkar janji seorang debitur bermasalah Rita Kishore itu kini justru berbalik arah di tangan penyidik Bareskrim. 20 mantan direksi, komisaris maupun pegawai Bank Swadesi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) bank.

“Secara hukum pembeli lelang yang beritikad baik dilindungi hak-haknya oleh peraturan perundang-undangan. Yang dimaksud beritikad baik itu adalah dilakukan secara prosedural, jujur, dan terbuka,” kata Isa.

Dalam kasus ini lelang aset Rita Kishore yang diselengarakan KPKNL Denpasar menurut Isa telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mengacu pada Peraturan menteri Keuangan No 93 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Lelang dan pencatatan obyek agunan melibatkan Kantor Pertanahan (BPN).

Dan hal itu dibuktikan oleh putusan bebas murni (2016) dari Pengadilan Negeri Denpasar terhadap petugas KPKNL Denpasar Usman Arif Murtopo yang menjadi terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam menyelenggarakan lelang sebagaimana dilaporkan debitur wanprestasi Rita Kishore ke Polda Bali.

“Sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap penyelengaraan lelang KPKNL Denpasar ini,” ucapnya.

(Baca Juga: Covid-19 Tunda Pemindahan Aset Calon Ibu Kota Baru )

Kasus ini sendiri menurut Fransisca Romana, kuasa hukum tersangka, bermula dari pada bulan Maret dan Juni 2008 dimana Debitur Ratu Kharisma mendapatkan fasilitas kredit dari Bank Swadesi sejumlah Rp 10.500.000.000 dengan agunan berupa tanah seluas 1.520 meter persegi (M2) di daerah Seminyak, Bali. Baru membayar angsuran dan bunga sejumlah ± Rp. 300.000.000, debitur kemudian lalai atas kewajibannya dan tercatat sejak bulan Juni 2009 tidak lagi membayar bunga dan angsuran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2089 seconds (0.1#10.140)