Kementerian Keuangan Simulasikan Penggabungan Produksi Rokok
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan saat ini sedang mensimulasikan dampak dari rencana penggabungan batasan produksi rokok sigaret Sigaret Putih Mesin (SPM) dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) menjadi tiga miliar batang. Penggabungan produksi tersebut dipercaya menjadi salah satu solusi terhadap berbagai persoalan terkait industri hasil tembakau.
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM terus intensif dibahas. “Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” ujar Nasruddin di Jakarta, baru-baru ini.
Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, lanjut dia, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antarpabrikan rokok. Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.
Selama ini pemerintah menghadapi tantangan besar dalam upayanya menurunkan tingkat konsumsi rokok. Salah satu penyebabnya adalah ketimpangan harga rokok, khususnya di segmen SPM dan SKM di pasaran akibat pemanfaatan celah tarif cukai oleh para pabrikan besar asing.
Anggota Komisi Keuangan Amir Uskara mengingatkan, Kemenkeu agar tidak ragu dalam melaksanakan penggabungan batasan produksi. Ketiadaan aturan ini menyebabkan adanya pabrikan besar asing yang terus menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga mematikan pangsa pasar pabrikan kecil. Kemenkeu harus segera merealisasikan kebijakan tersebut demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
"Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan tetapi membayar cukai rokok yang lebih rendah,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
Kepala Bidang Kebijakan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, termasuk di dalamnya rencana penggabungan batasan produksi SPM dan SKM terus intensif dibahas. “Pembahasan ini sudah di level atas. Ini selalu dibahas. Kemungkinan sekitar Oktober atau November peraturan tarif cukai 2020 akan keluar,” ujar Nasruddin di Jakarta, baru-baru ini.
Pembahasan mengenai peraturan tarif cukai, lanjut dia, termasuk rencana penggabungan produksi SPM dan SKM mencakup beberapa tujuan. Pertama, pengendalian konsumsi hasil tembakau. Kedua, penyetaraan arena bermain alias level playing field antarpabrikan rokok. Ketiga, meningkatkan kepatuhan. Keempat, kemudahan administrasi. Kelima, pengoptimalan penerimaan negara.
Selama ini pemerintah menghadapi tantangan besar dalam upayanya menurunkan tingkat konsumsi rokok. Salah satu penyebabnya adalah ketimpangan harga rokok, khususnya di segmen SPM dan SKM di pasaran akibat pemanfaatan celah tarif cukai oleh para pabrikan besar asing.
Anggota Komisi Keuangan Amir Uskara mengingatkan, Kemenkeu agar tidak ragu dalam melaksanakan penggabungan batasan produksi. Ketiadaan aturan ini menyebabkan adanya pabrikan besar asing yang terus menikmati tarif cukai yang lebih rendah sehingga mematikan pangsa pasar pabrikan kecil. Kemenkeu harus segera merealisasikan kebijakan tersebut demi menciptakan iklim bisnis yang kondusif.
"Jangan sampai ada perusahaan rokok besar asing dengan pendapatan triliunan tetapi membayar cukai rokok yang lebih rendah,” katanya. (Rakhmat Baihaqi)
(nfl)