Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat

Kamis, 10 Desember 2020 - 17:17 WIB
loading...
Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat
Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Hal ini diperkirakan akan ikut mengerek naik harga dari rokok per bungkusnya. Lantas tepatkah keputusan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok di tengah pandemi yang masih berlangsung?

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat bagi pemerintah. Pasalnya, beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan.

( )

Misalnya beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara kebutuhan meningkat. Sedangkan sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.

“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal News, Kamis (10/12/2020).

( )

Sementara itu, dari kacamata pemerintah kenaikan cukai rokok ini merupakan langkah yang tepat. Karena pemerintah bisa menambah pendapatan negara lewat cukai setelah terjadi penurunan dari penerimaan perpajakan.

“Kalau dari kacamatanya pemerintah tepat karena pemerintah sedang mengalami penurunan pajak. Pasti ini tepat apalagi pemerintah punya dalih menaikan ini dalam rangka untuk mengurangi konsumsi masyarakat,” jelasnya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2970 seconds (0.1#10.140)