Ekonom: Kenaikan Cukai Rokok Saat Pandemi Kurang Tepat
Kamis, 10 Desember 2020 - 17:17 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikan tarif cukai rokok sebesar 12,5%. Hal ini diperkirakan akan ikut mengerek naik harga dari rokok per bungkusnya. Lantas tepatkah keputusan pemerintah untuk menaikan tarif cukai rokok di tengah pandemi yang masih berlangsung?
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat bagi pemerintah. Pasalnya, beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan.
(Baca juga: AMTI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Kretek )
Misalnya beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara kebutuhan meningkat. Sedangkan sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.
“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal News, Kamis (10/12/2020).
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah mengatakan, kenaikan cukai rokok di tengah pandemi merupakan langkah yang kurang tepat bagi pemerintah. Pasalnya, beberapa masyarakat khususnya dengan gaji pas-pasan sedang kesulitan secara keuangan.
(Baca juga: AMTI Apresiasi Pemerintah Tidak Naikkan Cukai Rokok Kretek )
Misalnya beberapa pekerja ada yang terkena pemotongan gaji sementara kebutuhan meningkat. Sedangkan sebagian besar dari perokok adalah masyarakat bawah.
“Sebenarnya enggak tepat karena kondisinya masyarakat yang merokok kan banyak di masyarakat bawah. Masyarakat bawah di tengah penurunan income di tengah pandemi ini ditambah beban harga rokok,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal News, Kamis (10/12/2020).
Lihat Juga :