Berantas Rokok Ilegal Bea Cukai Lakukan Serangkaian Penindakan
A
A
A
JAKARTA - Mewujudkan komitmen menekan dan mengendalikan peredaran rokok ilegal menuju target 3 persen di tahun 2019, Bea Cukai secara serentak melakukan operasi Gempur Rokok ilegal diseluruh Indonesia.
Kali ini Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Nanga Badau dan Bea Cukai Meulaboh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pada operasi gempur yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru pada Rabu (3/7/2019) petugas berhasil melakukan dua penindakan disaat yang bersamaan.
“Sebanyak 420.000 batang rokok ilegal kami amankan dalam dua penindakan kali ini,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga. Kedua penindakan tersebut dilakukan terhadap dua mobil yang berbeda di Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Beringin dan Simpang Pasir Putih.
“Sebanyak 22 karton rokok berhasil diamankan di Simpang Beringin dan 20 karton rokok di Simpang Pasir Putih, keduanya terbukti merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain 42 karton rokok dan 2 mobil tersebut petugas juga mengamankan 3 orang terduga pelaku (YA, RS, dan AB) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Syarif.
Pada pekan seblumnya (30/6/2019) berkat informasi dari masyarakat Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil mengamankan 160.000 batang rokok ilegal yang di bawa oleh mobil di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang, Kampar.
Sementara itu, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Polres Aceh Selatan pada Selasa (25/6/2019) melakukan Operasi Gempur Gabungan di wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja.
“Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 27 toko grosir yang menjual rokok dan kedapatan 5 toko grosir positif menjual rokok ilegal. Dalam pemeriksaan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 71.876 batang rokok ilegal senilai kurang lebih Rp38.050.000 dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp23.394.920,” ujar Syarif.
Pada pekan sebelumnya, telah dilakukan juga kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dari operasi tersebut telah dicegah sebanyak 8.280 batang rokok ilegal. Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh.
Pada operasi yang sama, Bea Cukai Nanga Badau juga berhasil menegah 827.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di warung/toko penjual rokok eceran di sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah tersebut merupakan jumlah total yang didapatkan dalam dua kali periode operasi gempur (19–21 Juni 2019 dan 25–27 Juni 2019).
“Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Syarif.
Kali ini Bea Cukai Pekanbaru, Bea Cukai Nanga Badau dan Bea Cukai Meulaboh berhasil melakukan penindakan peredaran rokok ilegal di masyarakat. Pada operasi gempur yang dilakukan Bea Cukai Pekanbaru pada Rabu (3/7/2019) petugas berhasil melakukan dua penindakan disaat yang bersamaan.
“Sebanyak 420.000 batang rokok ilegal kami amankan dalam dua penindakan kali ini,” ungkap Syarif Hidayat, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga. Kedua penindakan tersebut dilakukan terhadap dua mobil yang berbeda di Jalan Lintas Timur Sumatera, Simpang Beringin dan Simpang Pasir Putih.
“Sebanyak 22 karton rokok berhasil diamankan di Simpang Beringin dan 20 karton rokok di Simpang Pasir Putih, keduanya terbukti merupakan rokok yang tidak dilekati pita cukai. Selain 42 karton rokok dan 2 mobil tersebut petugas juga mengamankan 3 orang terduga pelaku (YA, RS, dan AB) untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” jelas Syarif.
Pada pekan seblumnya (30/6/2019) berkat informasi dari masyarakat Bea Cukai Pekanbaru juga berhasil mengamankan 160.000 batang rokok ilegal yang di bawa oleh mobil di Jalan Raya Pekanbaru Bangkinang, Kampar.
Sementara itu, Bea Cukai Meulaboh bersama dengan Polres Aceh Selatan pada Selasa (25/6/2019) melakukan Operasi Gempur Gabungan di wilayah Tapaktuan, Labuhan Haji, Meukek, Sawang, Samadua, Kluet Utara dan Pasie Raja.
“Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 27 toko grosir yang menjual rokok dan kedapatan 5 toko grosir positif menjual rokok ilegal. Dalam pemeriksaan ini, tim gabungan berhasil mengamankan 71.876 batang rokok ilegal senilai kurang lebih Rp38.050.000 dengan potensi kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp23.394.920,” ujar Syarif.
Pada pekan sebelumnya, telah dilakukan juga kegiatan Operasi Gempur di wilayah Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Barat. Dari operasi tersebut telah dicegah sebanyak 8.280 batang rokok ilegal. Kegiatan operasi gempur ini akan terus dilakukan untuk menekan peredaran rokok ilegal di pantai barat Aceh.
Pada operasi yang sama, Bea Cukai Nanga Badau juga berhasil menegah 827.000 batang rokok ilegal yang ditemukan di warung/toko penjual rokok eceran di sejumlah daerah di Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat. Jumlah tersebut merupakan jumlah total yang didapatkan dalam dua kali periode operasi gempur (19–21 Juni 2019 dan 25–27 Juni 2019).
“Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi mengenai cara membedakan pita cukai asli atau palsu dan bagaimana cara mengetahui kemasan rokok yang dilekatkan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkas Syarif.
(alf)