PPSDM Geominerba Cetak SDM Kompeten

Selasa, 09 Juli 2019 - 13:43 WIB
PPSDM Geominerba Cetak SDM Kompeten
PPSDM Geominerba Cetak SDM Kompeten
A A A
BANDUNG - Salah satu aspek kegiatan pertambangan yang saat ini mendapat perhatian masyarakat baik lokal maupun internasional adalah kegiatan reklamasi dan pascatambang. Bahkan kegiatan reklamasi dan pascatambang ini juga mendapat perhatian yang besar dari Komisi Pemberantasan Korupsi pada setiap kegiatan koordinasi dan supervisinya.

Berkaca dari situasi tersebut maka penanganan reklamasi dan pascatambang tidak dapat dianggap mudah. Selain memerlukan dukungan kebijakan dan regulasi juga diperlukan SDM yang mempunyai kompetensi dalam pengelolaan reklamasi.

Sebagai salah satu instansi pemerintah yang bertugas mengembangkan SDM di sektor Geologi, Mineral dan Batubara, PPSDM Geominerba menyelenggarakan Diklat Jaminan Reklamasi dan Jaminan Pascatambang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas mengevaluasi dokumen perencanaan sesuai dengan regulasi yang diberlakukan.

Kepala Bidang Penyelenggaraan dan Sarpras Pengembangan SDM, Ade Hidayat membuka diklat, Senin (8/7/2019) didampingi salah satu Instruktur dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Farisatul Amanah, Kepala Sub Bidang Sarana Prasarana Pengembangan SDM dan Informasi, Denny Lumban Raja, di Gedung Diklat PPSDM Geominerba Bandung.

Sebanyak 20 orang peserta diklat dari Ditjen Minerba mengikuti diklat yang akan berlangsung selama lima hari (8-12 Juli 2019). Para peserta diberikan materi seperti Peraturan dan Kebijakan terkait Reklamasi dan Penutupan Tambang, Perencanaan Reklamasi, Perencanaan Biaya Reklamasi, Perencanaan Penutupan Tambang, dan Perencanaan Biaya Pascatambang.

Selain itu para peserta akan melakukan ujian tulis pre test dan post test untuk mengetahui kemampuan dari setiap peserta.“Diharapkan para peserta yang diberi tugas melakukan evaluasi kedua dokumen perencanaan tersebut dapat melaksanakan tugasnya sesuai dengan regulasi yang diberlakukan. Sehingga setiap penetapan besaran jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang dapat dipertanggungjawabkan secara teknis dan yuridis,” ujar Ade Hidayat.
(alf)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.8007 seconds (0.1#10.140)