Insentif Perpajakan untuk Vokasi dan Litbang Diterbitkan

Selasa, 09 Juli 2019 - 19:01 WIB
Insentif Perpajakan...
Insentif Perpajakan untuk Vokasi dan Litbang Diterbitkan
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.

Aturan ini merupakan insentif pengurangan pajak untuk dunia usaha dan dunia industri yang berinvestasi dalam program pendidikan vokasi serta melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menerima aspirasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan pelaku usaha dalam rangka meningkatkan kualitas dan produktivitas tenaga kerja. Diharapkan insentif ini bisa meningkatkan daya saing sumber daya manusia (SDM).

"Jadi PP ini dikeluarkan untuk memberikan insentif perpajakan biaya yang mereka keluarkan dalam rangka untuk membiayai research maupun dalam rangka vokasi. Bisa dibiayakn dan mengurangi pajak hingga 200% bahkan 300%," ujarnya di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sri Mulyani melanjutkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk mendukung pelaksanaan. DItargetkan PMK tersebut terbit dalam kurun waktu satu minggu.

"PMK ini sedang kita susun untuk pelaksanaannya segera. Kita akan segera selesaikan dalam satu minggu ini," imbuhnya.

Adapun kriteria industri yang mendapatkan fasilitas tersebut dari yang sebelumnya tidak memperoleh sebagai berikut. Wajib Pajak (WP) yang melakukan penanaman modal baru yang merupakan industri pionir. Industri pionir yang dimaksud merupakan industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan usaha pada industri padat karya dan tidak mendapatkan fasilitas, dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.

Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia, menurut PP ini, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.

Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud merupakan kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan invensi, menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8373 seconds (0.1#10.140)