Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru

Kamis, 11 Juli 2019 - 16:42 WIB
Keputusan Harga Batu...
Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru
A A A
JAKARTA - Harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ditegaskan hanya berlaku sepanjang tahun ini. Diperpanjang atau tidaknya kebijakan harga batu bara khusus bagi PT PLN (Persero) tersebut menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru.

“Peraturan itu hanya berlaku sampai 2019. Nanti apakah dilanjutkan atau tidak menunggu menteri yang baru. Apakah Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) atau siapa itu nanti menteri baru,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Meski begitu pihaknya mendukung kebijakan terkait harga khusus batu bara yang bertujuan membuat tarif listrik stabil tersebut. Menurut dia Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN dan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD70 per ton baik untuk diteruskan.

Pasalnya sektor ketenagalistrikan merupakan penyerap pasokan batu bara utama di dalam negeri. “Saya tanya ke sejumlah perusahaan harga USD70 per ton itu cukup bagus bagi mereka. Mereka juga dapat kontrak PLN luar biasa. Jadi PLN merupakan user yang cukup potensial,” tandas dia.

Sementara itu PLN sendiri diproyeksi bakal ada peningkatan kebutuhan batu bara di 2019 menjadi 96 juta ton, dibandingkan dengan tahun lalu yang sekitar 90 juta ton. Bertambahnya jumlah tersebut disebabkan banyaknya PLTU berkapasitas besar yang beroperasi di tahun 2019.

Tercatat setidaknya ada tiga PLTU yang akan beroperasi, yakni PLTU Jawa VII berkapasitas 2x1.000 MW, PLTU Jawa VIII dengan kapasitas 1.000 MW, PLTU Lontar berkapasitas 350 MW. Di sisi lain kebijakan domestic market obligation (DMO) dinilai lebih tepat dibandingkan dengan skema iuran khusus yang dicanangkan sebelum adanya kebijakan DMO.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lakukan Reformasi, Dirut...
Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan...
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali
PLN Harus Beli Batu...
PLN Harus Beli Batu Bara dengan Harga Pasar, Pengamat: Bakal Jadi Masalah Baru
Harga Batu Bara Makin...
Harga Batu Bara Makin Perkasa, Haruskah PLN Waspada?
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Terungkap Puluhan Perusahaan...
Terungkap Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN, Waspada Krisis!
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
10 Pasukan Khusus Terganas...
10 Pasukan Khusus Terganas di Dunia, Indonesia Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved