Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru

Kamis, 11 Juli 2019 - 16:42 WIB
Keputusan Harga Batu...
Keputusan Harga Batu Bara Khusus PLN di Tangan Menteri ESDM Baru
A A A
JAKARTA - Harga batu bara khusus di dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) ditegaskan hanya berlaku sepanjang tahun ini. Diperpanjang atau tidaknya kebijakan harga batu bara khusus bagi PT PLN (Persero) tersebut menunggu keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru.

“Peraturan itu hanya berlaku sampai 2019. Nanti apakah dilanjutkan atau tidak menunggu menteri yang baru. Apakah Jonan (Menteri ESDM Ignasius Jonan) atau siapa itu nanti menteri baru,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Meski begitu pihaknya mendukung kebijakan terkait harga khusus batu bara yang bertujuan membuat tarif listrik stabil tersebut. Menurut dia Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 23K/30/MEM/2018 tentang penetapan minimal 25% produksi batu bara harus dijual ke PLN dan Kepmen ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk sektor ketenagalistrikan dipatok maksimal USD70 per ton baik untuk diteruskan.

Pasalnya sektor ketenagalistrikan merupakan penyerap pasokan batu bara utama di dalam negeri. “Saya tanya ke sejumlah perusahaan harga USD70 per ton itu cukup bagus bagi mereka. Mereka juga dapat kontrak PLN luar biasa. Jadi PLN merupakan user yang cukup potensial,” tandas dia.

Sementara itu PLN sendiri diproyeksi bakal ada peningkatan kebutuhan batu bara di 2019 menjadi 96 juta ton, dibandingkan dengan tahun lalu yang sekitar 90 juta ton. Bertambahnya jumlah tersebut disebabkan banyaknya PLTU berkapasitas besar yang beroperasi di tahun 2019.

Tercatat setidaknya ada tiga PLTU yang akan beroperasi, yakni PLTU Jawa VII berkapasitas 2x1.000 MW, PLTU Jawa VIII dengan kapasitas 1.000 MW, PLTU Lontar berkapasitas 350 MW. Di sisi lain kebijakan domestic market obligation (DMO) dinilai lebih tepat dibandingkan dengan skema iuran khusus yang dicanangkan sebelum adanya kebijakan DMO.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Lakukan Reformasi, Dirut...
Lakukan Reformasi, Dirut PLN Pastikan Krisis Batu Bara Tak Terulang
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan...
Ketahuan! Ada 418 Perusahaan Belum Pasok Batu Bara ke PLN Sama Sekali
PLN Harus Beli Batu...
PLN Harus Beli Batu Bara dengan Harga Pasar, Pengamat: Bakal Jadi Masalah Baru
Harga Batu Bara Makin...
Harga Batu Bara Makin Perkasa, Haruskah PLN Waspada?
4 Kategori PLTU yang...
4 Kategori PLTU yang Boleh Jualan Emisi Karbon
Terungkap Puluhan Perusahaan...
Terungkap Puluhan Perusahaan Ogah Pasok Batu Bara ke PLN, Waspada Krisis!
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
2 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
2 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
3 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
3 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
3 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
6 Jenderal Ditunjuk...
6 Jenderal Ditunjuk Menjadi Pangdam di Kodam Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved