Giatkan Kesadaran Publik, BPKN Akan Adakan Penghargaan Perlindungan Konsumen

Kamis, 11 Juli 2019 - 22:42 WIB
Giatkan Kesadaran Publik,...
Giatkan Kesadaran Publik, BPKN Akan Adakan Penghargaan Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana membuat penghargaan perlindungan konsumen bertajuk "Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award".

Penghargaan ini bertujuan menggiatkan kesadaran publik sekaligus menggiring kepentingan pelaku usaha mendapatkan loyalitas dan ketertarikan konsumen. BPKN pun mengajak perusahaan berpartisipasi mengikuti penghargaan ini.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, menjelaskan program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen. Sehingga setiap lembaga bisa berperan optimal. Dan negara bisa hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.

Malang melintang sebagai advokat pembela konsumen, Rolas menilai selama 20 tahun, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum banyak dipahami banyak kalangan. BPKN sebagai lembaga yang diamanatkan UU ini, lanjutnya, mengembangkan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

"Sejak UU No 8 Tahun 1999 mulai diundangkan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha belum mengetahui hak dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran hak konsumen serta masih rendahnya kesadaran konsumen mengadukan permasalahannya," ujar Rolas di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman ini, kata Rolas, menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran perlindungan konsumen. "Sayangnya kesadaran konsumen pun masih rendah untuk mengadukan permasalahannya," ungkapnya.

Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen pemerintah hingga Pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah.

Hal ini membuat BPKN menciptakan terobosan mengadakan penghargaan Raksa Nugraha. Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia. Artinya penghargaan ini adalah penjaga anugerah, yaitu sebagai pelindung konsumen karena konsumen adalah anugerah.

Menurut Rolas, penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya. Sehingga meningkatkan loyalitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru.

Sementara itu, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menambahkan Raksa Nugraha menggunakan penilaian model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Adapun kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA, dengan penilaian kriteria berkonsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

"Namun penekanan penilaiannya ini lebih pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha".

Mantan Dirut Sucofindo ini menyatakan, BPKN membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti rating penilaian secara gratis denganmengisi dan mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id. Tahun ini ditargetkan 100 perusahaan yang ikut.

Arief mengatakan, Raksa Nugraha untuk kegiatan perdana pada tahun ini merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi, dan penilaian kepada pelaku usaha.

Sedangkan tahun kedua, yakni 2020, Raksa Nugraha ditargetkan tak hanya menilai pelaku usaha, tetapi juga Pemda. "Tahun ketiga (2021) dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada," ujarnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1129 seconds (0.1#10.140)