Giatkan Kesadaran Publik, BPKN Akan Adakan Penghargaan Perlindungan Konsumen

Kamis, 11 Juli 2019 - 22:42 WIB
Giatkan Kesadaran Publik,...
Giatkan Kesadaran Publik, BPKN Akan Adakan Penghargaan Perlindungan Konsumen
A A A
JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) berencana membuat penghargaan perlindungan konsumen bertajuk "Raksa Nugraha Indonesia Consumer Protection Award".

Penghargaan ini bertujuan menggiatkan kesadaran publik sekaligus menggiring kepentingan pelaku usaha mendapatkan loyalitas dan ketertarikan konsumen. BPKN pun mengajak perusahaan berpartisipasi mengikuti penghargaan ini.

Wakil Ketua BPKN, Rolas Sitinjak, menjelaskan program Raksa Nugraha diyakini bisa menambah kesadaran dan keberpihakan pemangku kepentingan terhadap perlindungan konsumen. Sehingga setiap lembaga bisa berperan optimal. Dan negara bisa hadir dalam memberikan perlindungan kepada konsumen melalui peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.

Malang melintang sebagai advokat pembela konsumen, Rolas menilai selama 20 tahun, UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen belum banyak dipahami banyak kalangan. BPKN sebagai lembaga yang diamanatkan UU ini, lanjutnya, mengembangkan keberpihakan masyarakat terhadap perlindungan konsumen.

"Sejak UU No 8 Tahun 1999 mulai diundangkan, masih banyak masyarakat dan pelaku usaha belum mengetahui hak dan kewajibannya. Ketidaktahuan ini menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran hak konsumen serta masih rendahnya kesadaran konsumen mengadukan permasalahannya," ujar Rolas di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Akibat ketidaktahuan dan ketidakpahaman ini, kata Rolas, menyebabkan banyak terjadi insiden pelanggaran perlindungan konsumen. "Sayangnya kesadaran konsumen pun masih rendah untuk mengadukan permasalahannya," ungkapnya.

Menurutnya, rendahnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha terhadap perlindungan konsumen juga dikarenakan komitmen pemerintah hingga Pemda dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen masih rendah.

Hal ini membuat BPKN menciptakan terobosan mengadakan penghargaan Raksa Nugraha. Raksa berarti penjaga atau pemelihara sedangkan Nugraha adalah anugerah atau kurnia. Artinya penghargaan ini adalah penjaga anugerah, yaitu sebagai pelindung konsumen karena konsumen adalah anugerah.

Menurut Rolas, penganugerahan Raksa Nugraha ini akan meningkatkan citra perusahaan sebagai pelaku usaha yang bertanggungjawab dan peduli terhadap konsumennya. Sehingga meningkatkan loyalitas konsumen lama sekaligus meningkatkan ketertarikan dari konsumen baru.

Sementara itu, Koordinator Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Arief Safari, menambahkan Raksa Nugraha menggunakan penilaian model bisnis kinerja unggul Malcolm Baldridge National Quality Award (MBNQA) dengan pendekatan pemeringkatan. Adapun kuesioner sebagai instrumen penilaian yang disusun berdasarkan pendekatan MBNQA, dengan penilaian kriteria berkonsep ADLI (Approach Deployment, Learning, Integration). Penilaian ini akan menempatkan pelaku usaha yang dinilai masuk dalam kelompok rating platinum, gold atau silver.

"Namun penekanan penilaiannya ini lebih pada sistem perlindungan konsumen yang direncanakan, diterapkan, dan ditingkatkan secara berkelanjutan oleh pelaku usaha".

Mantan Dirut Sucofindo ini menyatakan, BPKN membuka kesempatan bagi pelaku usaha yang ingin mengikuti rating penilaian secara gratis denganmengisi dan mengirimkan aplikasi ke raksanugraha.bpkn.go.id. Tahun ini ditargetkan 100 perusahaan yang ikut.

Arief mengatakan, Raksa Nugraha untuk kegiatan perdana pada tahun ini merupakan tahap awal untuk membangun skema penilaian, sosialisasi, dan penilaian kepada pelaku usaha.

Sedangkan tahun kedua, yakni 2020, Raksa Nugraha ditargetkan tak hanya menilai pelaku usaha, tetapi juga Pemda. "Tahun ketiga (2021) dan tahun selanjutnya penilaian akan terus berkembang sesuai dengan kondisi yang ada," ujarnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BPKN Imbau Masyarakat...
BPKN Imbau Masyarakat Mengadu Sesuai Prosedur
BPKN Dorong Perlindungan...
BPKN Dorong Perlindungan Konsumen Inklusif dan Berkelanjutan
BPKN RI Tunjuk Serambi...
BPKN RI Tunjuk Serambi Law Firm Sebagai Konsultan Hukum Resmi
Kebocoran Minyak Baru...
Kebocoran 'Minyak Baru' WNI di Tangan Zuckerberg Bukti Lemahnya Perlindungan Konsumen
BPKN Berharap Moratorium...
BPKN Berharap Moratorium PKPU Tidak Abaikan Hak Konsumen
BPKN Beri Perhatian...
BPKN Beri Perhatian Lebih pada Sektor E-Commerce
Berita Terkini
Kemenhut Bangun Perekonomian...
Kemenhut Bangun Perekonomian Kehutanan Inklusif, Berkelanjutan, dan Kompetitif
9 menit yang lalu
IHSG Berakhir Merayap...
IHSG Berakhir Merayap Naik ke 6.177 Diwarnai Lompatan 353 Saham
25 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Jangan...
Tips MotionTrade: Jangan Bagikan Kode OTP, Lindungi Keamanan Akun Investasi Anda!
42 menit yang lalu
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
53 menit yang lalu
Lewat Green Zakat, BSI...
Lewat Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Investasi Emas
1 jam yang lalu
Wakil Kepala BPS Canangkan...
Wakil Kepala BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Jawa Tengah: Ada Jutaan Harapan di Balik Data Statistik
1 jam yang lalu
Infografis
Kaleidoskop 2025: 7...
Kaleidoskop 2025: 7 Peristiwa Hukum yang Menyita Perhatian Publik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved