Koperasi Akan Diberikan Izin Pengelolaan 35 Tahun Atas Kawasan Hutan

Jum'at, 12 Juli 2019 - 20:15 WIB
Koperasi Akan Diberikan Izin Pengelolaan 35 Tahun Atas Kawasan Hutan
Koperasi Akan Diberikan Izin Pengelolaan 35 Tahun Atas Kawasan Hutan
A A A
JAKARTA - Pemerintah menyediakan lahan yang cukup untuk dapat dikelola oleh koperasi melalui program Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. Koperasi nantinya dapat diberikan hak milik atas lahan ataupun izin pengelolaan selama 35 tahun atas kawasan hutan.

Tak hanya itu, Pemerintah juga menyediakan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan. Sumber lahan Reforma Agraria berasal dari tanah-tanah ex-HGU (hak guna usaha) atau HGU yang tidak diperpanjang, tanah terlantar, lahan transmigrasi, serta kawasan hutan yang dilepaskan untuk Reforma Agraria.

Sementara lahan Perhutanan Sosial seluruhnya bersumber dari kawasan hutan yang dicadangkan untuk masyarakat sekitar hutan. “Reforma agraria dan perhutanan sosial ada dalam kebijakan pemerataan ekonomi. Kebijakan ini untuk mendukung perbaikan ekonomi masyarakat yang berkelanjutan,” ujar Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Dia mengatakan dengan sistem klaster, lahan dikelola secara berkelompok dengan satu jenis komoditas unggulan tertentu, misalnya sengon dan jagung. Dengan sistem ini, usaha tani diharapkan dapat memiliki daya saing, mencapai skala ekonomi, dan produktivitas yang cukup. “Satu klaster bisa saja terdiri dari dua atau tiga desa, tergantung dari luas lahan yang ada serta jumlah petani yang tinggal di desa-desa tersebut,” terangnya.

Dengan sistem klaster, lanjut Darmin, transformasi sistem pertanian yang bersifat subsisten akan bertransformasi menuju pertanian yang bersifat komersial. Selain itu, hal ini juga akan menjadikan pemilihan tanaman budidaya serta pengelolaan hasil panen akan menjadi lebih baik.

Di samping layak untuk mendapatkan hak milik tanah objek Reforma Agraria ataupun izin pengelolaan Perhutanan Sosial, koperasi akan mendapatkan bantuan berupa sarana produksi pertanian, bibit unggul, dan penyediaan fasilitas pasca panen seperti pengering ataupun gudang.

Kemudian koperasi juga dapat memperoleh fasilitas penyediaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank BUMN dan mendapatkan jaminan pemasaran untuk hasil produksinya. Pemerintah akan menugaskan BUMN dan perusahaan besar untuk menjadi avalis dan offtaker serta memberikan pendampingan. Untuk menjamin kelangsungan pendapatan petani atau penggarap dari waktu ke waktu, Pemerintah merancang komposisi pemanfaatan lahan yang ideal.

“Sehingga dalam waktu yang bersamaan, petani dapat menanam jenis tanaman tahunan, seperti tanaman kopi dan karet, serta tanaman musiman, seperti nanas dan jagung,” sambung Menko Perekonomain.

Sementara itu untuk menjaga kecukupan pendapatan petani atau penggarap, Pemerintah merancang komposisi bagi-hasil yang adil sehingga keuntungan hasil pengelolaan budidaya lebih banyak dinikmati oleh petani.

Petani memiliki tingkat kesejahteraan yang relatif kecil, transformasi subsistence farmer dengan metode klaster perlu dilakukan agar kesejahteraan petani dapat meningkat. “Dengan mendorong petani membentuk klaster dan membangun sarana pendukung dengan bantuan dana desa, maka kesejahteraan petani bisa lebih ditingkatkan,” pungkas Darmin.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5835 seconds (0.1#10.140)