KPPU Teliti OVO Karena Monopoli Pembayaran Parkir Mal

Selasa, 16 Juli 2019 - 14:17 WIB
KPPU Teliti OVO Karena...
KPPU Teliti OVO Karena Monopoli Pembayaran Parkir Mal
A A A
JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti indikasi praktik bisnis tidak sehat yang dilakukan OVO. Aplikasi pembayaran digital milik Grup Lippo yang juga terdapat dalam aplikasi Grab itu, menguasai alat transaksi pembayaran di banyak parkiran pusat perbelanjaan (mal).

Komisioner sekaligus juru bicara KPPU, Guntur Saragih, mengatakan sekalipun Lippo dan OVO terafiliasi, praktik "pilih kasih" dengan memberikan kewenangan mengelola pembayaran di parkiran mal miliknya sendiri tidak diperbolehkan. Terlebih menutup peluang terhadap pelaku lain yang memiliki layanan dan kemampuan seperti OVO.

"Tidak boleh dong. Kalau sampai merugikan konsumen, tidak boleh tindakan-tindakan seperti itu," kata Guntur kepada wartawan, Selasa (16/7/2019).

Posisi monopoli pembayaran parkiran seperti diraih OVO pada sejumah mal, kata Guntur, tidak boleh disalahgunakan. Sekalipun memang ditunjuk langsung oleh pemilik atau pengelola mal dalam hal ini Grup Lippo.

Sebab mal merupakan tempat yang terbuka untuk umum. Bukan tempat yang hanya boleh didatangi pihak terbatas. "Kan (mal) itu publik jatuhnya," Guntur menambahkan.

Faktanya, Guntur menjelaskan, saat ini masyarakat memiliki beragam alat transaksi pembayaran berbasis digital termasuk dalam bentuk kartu. OVO hanya salah satu di antaranya saja.

"Kalau dia (mal) ingin cashless, dia tidak bisa satu pilihan (OVO) saja. Lha kalau misalnya ada 10 saja alat pembayaran yang tersedia sekarang dan sudah digunakan masyarakat, masa harus dimiliki seluruhnya? Kan tidak efisien dong bagi masyarakat. Harus ada pilihan," terangnya.

Atas dasar itu, KPPU saat ini sedang melakukan penelitian mendalam mulai dari latar belakang sampai praktik yang terjadi melibatkan OVO di pusat perbelanjaan milik Lippo. "Nanti baru meningkat ke penyelidikan," ucap Guntur.

Penelitian akan dilakukan mencakup seluruh pihak baik itu OVO maupun pengelola pusat perbelanjaan terkait.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
KPPU Sebut Persaingan...
KPPU Sebut Persaingan Usaha di Sulsel Barkategori Tinggi
Wasit Persaingan Usaha...
Wasit Persaingan Usaha Rilis Kurikulum Kepatuhan
KPPU Bakal Panggil 10...
KPPU Bakal Panggil 10 Perusahaan Minyak Goreng, Ini Nama-namanya!
Tahun Ini Indeks Persaingan...
Tahun Ini Indeks Persaingan Usaha di Indonesia Naik
Kemitraan Usaha Besar...
Kemitraan Usaha Besar dan UMKM Minimalisir Persaingan Usaha Tidak Sehat
Tutup Celah Pelanggaran...
Tutup Celah Pelanggaran Persaingan Usaha, Pupuk Kaltim Ajak Karyawan Ikut Pelatihan dan Sosialisasi KPPU
Berita Terkini
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
21 menit yang lalu
BLU Bisa Impor Minyak...
BLU Bisa Impor Minyak saat Pasokan Global Seret, Lemigas Salah Satunya
2 jam yang lalu
Menebar Kasih di Hari...
Menebar Kasih di Hari Raya Waisak 2026, BRI Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako bagi Umat Buddha
3 jam yang lalu
BRI KPR Solusi Promo...
BRI KPR Solusi Promo hingga Tenor 20 Tahun dan Bunga Mulai 2,50%, Makin Mudah Punya Properti Impian
3 jam yang lalu
Tak Perlu Ajukan Permohonan,...
Tak Perlu Ajukan Permohonan, Denda PKB dan BBNKB Dihapus Otomatis hingga 31 Agustus
4 jam yang lalu
Petani Sawit Respons...
Petani Sawit Respons Ekspor Satu Pintu: Stabilitas Rantai Pasok Harus Jadi Prioritas
5 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved