Pemerintah dan Pemda Beda Kebijakan, Investasi Terhambat

Rabu, 17 Juli 2019 - 21:01 WIB
Pemerintah dan Pemda...
Pemerintah dan Pemda Beda Kebijakan, Investasi Terhambat
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani mengungkapkan ketidaksesuaian kebijakan pusat dan daerah menjadi kendala utama dalam meningkatkan pertumbuhan investasi di dalam negeri. Para investor menurutnya paling banyak mengeluhkan soal adanya perbedaan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.

"Perbedaan kebijakan pusat dan daerah, itu salah satu keluhan utama yang ada di para investor. Misalnya investor asing masuk ke Indonesia, ketemu pemerintah pusat, investasi persyaratannya A, B, C, D. Begitu masuk ke pemda, itu jadi E, F, G, sampai Z," ujarnya dalam seminar di Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Oleh karena itu, tegas dia, pemerintah perlu melakukan sinkronisasi kebijakan. Pemerintah, diakuinya, telah menerapkan kebijakan Online Single Submission (OSS) untuk memperbaiki masalah perizinan. Namun, itu tidak cukup. Ada juga masalah produktivitas sumber daya manusia yang perlu ditingkatkan.

Permasalahan lain adalah tentang kepastian hukum dan perizinan. Hal itu juga menjadi sorotan para investor.

Mengenai hal itu, sebelumnya Ketua DPRD DKI Edi Prasetyo mengatakan para gubernur harus melepas baju dan warna politik saat menjalankan tugas. Hal itu penting untuk membuat investasi berjalan dengan baik.

"Karena bukan seperti apa-apa, di pemerintah daerah untuk investasi, contohnya Jakarta, itu ketakutan karena aturan-aturan banyak yang masih terhambat," ungkap Prasetyo.

Ia mengaku akan menemui Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membicarakan apa yang harus dilakukan guna menggaet investasi seperti arahan Presiden Joko Widodo.

Dalam kasus DKI, salah satu yang mengemuka ialah soal kepastian hukum. Saat ini Pemprov DKI memaksakan untuk melakukan perubahan terhadap kerja sama yang dijalin dengan operator air bersih. Padahal Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan bahwa kerja sama pemerintah dan swasta dalam penyediaan air bersih tidak melanggar aturan perundangan.

Pemerintah sendiri telah memiliki skema kerja sama antara badan usaha dan pemerintah atau public private partnership (PPP) untuk menggenjot pembangunan infrastruktur dasar.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kebijakan Berbasis Data...
Kebijakan Berbasis Data dan Informasi Cenderung Konvensional?
Memastikan Kesinambungan...
Memastikan Kesinambungan Kebijakan
Targetkan Investasi...
Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah
IHSG Longsor hingga...
IHSG Longsor hingga 6%, Wamen Investasi Soroti Soal Konsistensi Kebijakan Pemerintah
Investasi Minim, Kebijakan...
Investasi Minim, Kebijakan Migas Belum Menarik bagi Investor
Misinterpretasi Kebijakan
Misinterpretasi Kebijakan
Berita Terkini
Pasokan Batu Bara Aman,...
Pasokan Batu Bara Aman, PLN Jamin Tak Ada Lagi Pemadaman Listrik Mulai 21 Juli 2026
55 menit yang lalu
Transmisi Hijau Tulang...
Transmisi Hijau Tulang Punggung Penentu Masa Depan Energi Bersih
1 jam yang lalu
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
1 jam yang lalu
Kunker ke Jatim, Komut...
Kunker ke Jatim, Komut Pertamina Tekankan Pentingnya Keselamatan Kerja
1 jam yang lalu
Syngenta Indonesia Kenalkan...
Syngenta Indonesia Kenalkan Inovasi Pertanian di PENAS KTNA XVII
1 jam yang lalu
Selat Hormuz Sempat...
Selat Hormuz Sempat Lumpuh, Raja-raja Minyak Arab Garap Proyek Pipa Raksasa
1 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved