Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah

Senin, 12 April 2021 - 15:33 WIB
loading...
Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah
Kementerian ESDM menargetkan investasi USD34,8 miliar di 2021 dan USD40,2 miliar di 2022. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, investasi di sektor ESDM pada tahun 2020 mencapai USD25,8 miliar atau sekitar Rp361,2 triliun (kurs Rp14.000/USD). Capaian itu ditorehkan di tengah tantangan global akibat pandemi Covid-19 sepanjang tahun lalu.

Hal itu terungkap dari paparan Menteri ESDM Arifin Tasrif dalam webinar bertajuk "Kolaborasi untuk Mengakselerasi Investasi, Inovasi dan Teknologi di sektor ESDM" yang digelar E2S di Jakarta, Senin (12/4/2021).

"Sementara, investasi di sektor ESDM tahun ini ditargetkan meningkat menjadi USD34,8 miliar (sekitar Rp487,2 triliun). Selanjutnya di tahun 2022 investasi sektor ESDM diproyeksikan naik menjadi USD40,2 miliar," ungkap Sekjen Kementerian ESDM Ego Syahrial yang membacakan paparan menteri ESDM tersebut.

Targetkan Investasi Rp487 T di Sektor ESDM, Ini Jurus Pemerintah


Ego menyebutkan, untuk meningkatkan investasi di sektor ESDM, pemerintah menyiapkan tujuh kebijakan. Pertama, mempromosikan peluang investasi ke investor dalam dan luar negeri. Kedua, melakukan penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha. Ketiga, menerapkan pelayanan perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS). Keempat, memberikan open access data sektror ESDM.

Kelima, pemberian insentif berupa tax allowance, tax holiday, fasilitas PPN dan PPnBM. Keenam, menjamin ketersediaan energi untuk pembangunan nasional, dan terakhir menjamin kepastian hukum dengan penerapan kebijakan yang konsisten.

Ego menambahkan, khusus untuk mendorong investasi di hulu migas, pemerintah telah menerbitkan insentif fiskal antara lain PP No 48 Tahun 2020 tentang Perubahan PP No 81 Tahun 2015 yang salah satunya menghapuskan pengenaan PPN atas transaksi LNG.

Selanjutnya, PMK No 186 tahun 2019 mengenai pembebasan PBB pada kegiatan di sektor ESDM; Lalu PMK No 217 tahun 2019 mengenai pembebasan pajak dalam rangka impor untuk kegiatan hulu migas baik untuk kontrak skema cost recovery dan gross split.

Kementerian ESDM juga mengusulkan perbaikan fiscal terms di sektor migas berupa: Fasilitas Perpajakan; Perbaikan split secara signifikan; Penetapan DMO price yang menarik; Pembebasan atau keringanan Branch Profit Tax (BPT). "Selain itu pemerintah juga menyiapkan rancangan perpres pembelian tenaga listrik EBT agar lebih menarik," pungkasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3596 seconds (0.1#10.140)