Penerimaan Negara Bukan Pajak Capai Rp209,08 Triliun Hingga 30 Juni

Jum'at, 19 Juli 2019 - 11:09 WIB
Penerimaan Negara Bukan...
Penerimaan Negara Bukan Pajak Capai Rp209,08 Triliun Hingga 30 Juni
A A A
JAKARTA - Di tengah pelemahan ekonomi yang ditandai dengan penurunan harga komoditas, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tetap menunjukkan peningkatan kinerja apik. Sampai dengan tanggal 30 Juni 2019, realisasi PNBP mencapai Rp209,08 triliun atau 55,27% dari APBN tahun 2019. Capaian ini tumbuh 18,24% dibandingkan periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp176,83 triliun.

Kekayaan Negara yang Dipisahkan (KND) berkontribusi paling besar yaitu Rp68,68 triliun pada semester I tahun 2019, yang merupakan 150,65% dari target APBN 2019. Realisasi penerimaan dari KND ini meningkat secara signifikan sebesar 93,33% dari realisasi pada periode yang sama di tahun 2018 yang hanya mencapai Rp35,58 triliun.

"Peningkatan tersebut terutama disebabkan adanya pendapatan dari Sisa Surplus Bank Indonesia pada bulan Mei 2019 sebesar Rp30,00 triliun dan setoran dividen yang terealisasi di bulan Mei sampai dengan Juni 2019 masing-masing sebesar Rp2,76 triliun dan Rp35,87 triliun," ujar Menkeu Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Di sisi lain, realisasi penerimaan Sumber Daya Alam (SDA) pada semester I tahun 2019 ditopang oleh kenaikan Pendapatan dari Pertambangan Panas Bumi yang mencapai Rp1,03 triliun atau naik 366,3% dari penerimaan di semester I tahun 2018. Sektor lain yang menyumbang kinerja positif dalam semester I tahun 2019 adalah PNBP Lainnya dan Pendapatan BLU.

Realisasi penerimaan PNBP Lainnya mencapai Rp48,42 triliun atau 51,48% dari target APBN tahun 2019, tumbuh sebesar 6,48% jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2018. Sedangkan pendapatan BLU semester I tahun 2019 terealisasi sebesar Rp21,25 triliun atau mencapai 44,38% dari target APBN tahun 2019, naik sebesar 2,55% dari periode yang sama tahun 2018 sebesar Rp20,72 triliun, yang disebabkan oleh bertambahnya Satker PNBP yang berubah menjadi BLU terutama pada Kemenristekdikti dan Kemenkes.

Undang-undang (UU) Nomor 9 tahun 2018 tentang PNBP memberi kewenangan Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal untuk menetapkan target PNBP dalam rangka penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN), termasuk di dalamnya penetapan target PNBP yang berasal dari pengelolaan KND.

Penetapan target PNBP dari pengelolaan KND yang rasional menjadi tantangan tersendiri, terlebih saat ini terdapat beberapa BUMN dalam proses holding yang dampaknya terhadap PNBP dari Pengelolaan KND perlu dianalisis lebih mendalam.

Fluktuasi harga komoditas khususnya minyak, gas dan batubara serta adanya penugasan pemerintah juga menjadi faktor yang perlu diperhitungkan dalam menetapkan target PNBP. Dengan adanya pengaturan dari sisi regulasi ini diharapkan ada perbaikan berkelanjutan dalam tata kelola yang mampu mengoptimalkan PNBP yang berasal dari pengelolaan KND ke depannya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1483 seconds (0.1#10.140)