Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah

Jum'at, 19 Juli 2019 - 15:08 WIB
Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah
Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

"Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Airlangga memaparkan, ada lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian, dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya.

Selain itu, kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut. "Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasi secara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia," paparnya.

Senada, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi lintas kementerian yang mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membahas beleid tersebut. Khususnya dengan Kemenkeu terkait penerimaan negara, Kemenperin mengenai hilirisasi, dan Kemendagri terkait dengan perizinan di tingkat daerah.

"Secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM dalam penyusunan RUU Minerba. Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR," paparnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7716 seconds (0.1#10.140)