Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah

Jum'at, 19 Juli 2019 - 15:08 WIB
Kebut RUU Minerba, Pemerintah...
Kebut RUU Minerba, Pemerintah Sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah
A A A
JAKARTA - Pemerintah segera melakukan sinkronisasi Daftar Invetarisasi Masalah (DIM) dengan kementerian terkait untuk menyelesaikan Rancangan Undang-undang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).

Pembahasan DIM dalam RUU Minerba melibatkan lima kementerian, yaitu Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengatakan, penyusunan DIM RUU Minerba yang telah disampaikan kepada DPR diharapkan mampu mengakomodasi pandangan lima kementerian terkait, serta dapat dilakukan penyempurnaan substansi terkait UU tersebut.

"Kemenperin sudah menyampaikan terkait sinkronisasi dengan Undang-Undang Perindustrian yang berkaitan dengan hilirisasi, dan bisa didetailkan dari sana,” ujarnya di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Airlangga memaparkan, ada lima pandangan Kemenperin dalam penyusunan DIM RUU Minerba yang perlu disinkronkan dengan kementerian terkait. Pertama, berkaitan dengan pembagian kewenangan antara Kementerian ESDM dengan Kemenperin. Kemudian, dualisme perizinan masih belum diselesaikan karena kegiatan pengolahan dan pemurnian masuk dalam ruang lingkup kegiatan usaha pertambangan.

Selanjutnya, ketentuan ekspor bijih atau ore dan konsentrat dihapuskan, tetapi tetap diperbolehkan dengan alasan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah dan aturan pelaksananya.

Selain itu, kegiatan peningkatan penggunaan produksi dalam negeri dalam kegiatan pertambangan belum diatur secara detail, termasuk apakah ada aturan pelaksananya lebih lanjut. "Berikutnya, masih dikenakannya divestasi terhadap kegiatan smelter yang terintegrasi secara administratif tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pertambangan seperti pada PT Freeport Indonesia," paparnya.

Senada, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah akan melakukan sinkronisasi lintas kementerian yang mendapatkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk membahas beleid tersebut. Khususnya dengan Kemenkeu terkait penerimaan negara, Kemenperin mengenai hilirisasi, dan Kemendagri terkait dengan perizinan di tingkat daerah.

"Secara garis besar ada 12 poin yang menjadi DIM dalam penyusunan RUU Minerba. Enam diantaranya merupakan usulan dari pemerintah, dan enam lainnya menjadi usulan pemerintah dan DPR," paparnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ahli Tambang Minta Kebijakan...
Ahli Tambang Minta Kebijakan Mineral dan Batu Bara Harus Ditinjau Berkala
Revisi UU Minerba Bikin...
Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara
Hilirisasi Jadi Masa...
Hilirisasi Jadi Masa Depan Sektor Pertambangan
Perbaikan Tata Kelola...
Perbaikan Tata Kelola Energi dan Pertambangan Mendesak, Khususnya Regulasi
Perizinan Tambang dalam...
Perizinan Tambang dalam Revisi UU Minerba Dinilai Mengandung Polemik
Strategi Peningkatkan...
Strategi Peningkatkan Investasi Sektor Mineral dan Batubara di Tengah Gejolak Global
Berita Terkini
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
53 menit yang lalu
Rusia Perluas Kuota...
Rusia Perluas Kuota Kuliah Gratis, Cetak Ahli Minyak hingga IT dari Indonesia
1 jam yang lalu
Harga Pertamax Melejit...
Harga Pertamax Melejit Jadi Rp16.250, Kelas Menengah Kian Terjepit
2 jam yang lalu
Pertamina EP Cepu Catat...
Pertamina EP Cepu Catat Kinerja Positif, Siap Percepat Transisi Energi
5 jam yang lalu
Penyaluran Pindar Tembus...
Penyaluran Pindar Tembus Rp1.388 Triliun, 40% Mengalir ke UMKM
6 jam yang lalu
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Tipis, Segram Jadi Rp2,71 Juta
6 jam yang lalu
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved