Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara

Kamis, 30 April 2020 - 15:44 WIB
loading...
Revisi UU Minerba Bikin Happy Taipan Batu Bara
Ekonom menilai revisi UU Minerba hanya mengakomodir keinginan konglomerat batubara agar bisa mengeruk batu bara untuk dieskpor ke luar negeri. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Sejumlah kalangan mendesak agar revisi Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara (Minerba) yang saat ini sedang dikebut di DPR tidak sekedar menyenangkan alias bikin happy para taipan batubara dalam upaya melanggengkan bisnisnya.

Indikasi itu tertuang di dalam pasal revisi UU Minerba terkait jaminan perpanjangan izin perusahaan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Kalau waktunya selesai 30 tahun ya seharusnya selesai, bukan diberikan jaminan perpanjangan sampai 10 tahun. Di Indonesia ini sering terjadi tidak ada limitasi, sehingga mereka mudah mencari celah untuk melakukan perpanjangan,” ujar Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menurut dia, ruang pemberian jaminan perpanjangan di dalam revisi UU Minerba menunjukkan tidak adanya kepastian hukum berinvestasi di Indonesia sehingga merendahkan nilai tawar pemerintah di depan investor.

Untuk itu, pemerintah sebagai regulator seharusnya mulai merubah pola pikir supaya Pemerintah Indonesia mempunyai nilai tawar lebih tinggi di depan investor.

Pasalnya, posisi tawar investasi pertambangan di Indonesia saat ini jauh lebih baik dibandingkan 50 tahun silam. Begitu pun dengan eksistensi BUMN di sektor pertambangan, secara pembiayaan maupun teknologi sudah jauh lagi baik.

“Kita harus punya bergaining position yang tinggi. Menjadi regulator itu harus tegas dan konsisten dalam menjalankan aturan hukum. Begitu juga di negara lain seperti Amerika Serikat ataupun China investor harus mengikuti aturan negara bukan mereka yang mendikte,” tandas dia.

Tidak hanya itu, posisi tawar tinggi juga harus ditunjukkan kepada investor asing khususnya bagi pemegang Kontrak Karya (KK). Pihaknya menandaskan bahwa pemerintah seharusnya tidak serta merta memberikan jaminan perpanjangan melalui perubahan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) di pada revisi UU Minerba sebagai alasan menggairahkan investasi. Tanpa adanya kejelasan batasan operasi menunjukkan bahwa posisi tawar pemerintah berada di bawah investor.

“Tidak mungkin investor kemudian pergi pindah ke Vietnam atau Thailand, karena mereka belum tentu diberikan berkah yang sama seperti di Indonesia. Dengan demikian, tentu regulator harus berpihak kepada negara. Saya minta ini tegas karena berkaitan dengan pengusahaan tambang,” jelasnya.

Hal senada juga sempat diungkapkan oleh Ekonom Senior Indef Faisal Basri. Menurut dia, revisi UU Minerba hanya mengakomodir keinginan konglomerat batubara agar bisa mengeruk batu bara sebesar-besarnya untuk di eskpor ke luar negeri.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1433 seconds (0.1#10.140)