Tingkatkan Kepastian Perlindungan Jasa Raharja dan GOJEK Bersinerji

Jum'at, 19 Juli 2019 - 17:11 WIB
Tingkatkan Kepastian Perlindungan  Jasa Raharja dan GOJEK  Bersinerji
Tingkatkan Kepastian Perlindungan Jasa Raharja dan GOJEK Bersinerji
A A A
JAKARTA - Jasa Raharja dan GOJEK (PT Apllkasi Karya Anak Bangsa) melakukan penandatanganan kerjasama tentang Penghimpunan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Jumat (19/7/2019) di Jakarta.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo S. dan Co-Founder GOJEK Kevin Aluwi serta disaksikan oleh beberapa Pejabat Utama dari Kementerian Perhubungan RI, Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Kominfo dan Kepolisian serta Pengamat Transportasi.

Dalam memajukan transportasi online, Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 di mana Angkutan Sewa Khusus (berbasis aplikasi) menjadi salah satu sarana angkutan umum yang sah.

Salah satu aspek yang harus dipenuhi berdasarkan peraturan tersebut ialah keselamatan dan keamanan.

Oleh sebab itu, Jasa Raharja bersama GOJEK berinisiatif untuk melakukan kerja sama dalam memfasilitasi operator Angkutan Sewa Khusus (ASK) untuk pengutipan Iuran Wajib yang dapat memberikan kepastian jaminan bagi pengguna angkutan onIine berbasis aplikasi.

Semakin tingginya dinamika perubahan kebiasaan perilaku masyarakat Indonesia, khususnya dalam hal melakukan mobilitas dapat terlihat secara nyata di era Revolusi Industri 4.0 ini. Pada industri transportasi, sarana angkutan penumpang yang berbasis aplikasi semakin marak digunakan seiring dengan perubahan kebiasaan masyarakat Indonesia.

Dirut Jasa Raharja Budi Rahardjo S. mengatakan, bahwa melalui kerja sama Jasa Raharja dapat memberikan jaminan perlindungan apabila pengguna angkutan online GO-CAR mengalami musibah kecelakaan ketika dalam perjalanan.

"Di era transformasi yang serba digital saat ini, Jasa Raharja bekerja sama dengan POLRI dan BPJS telah memiliki sistem yang terintegrasi di mana masing-masing instansi dapat mengetahui terjadinya suatu kecelakaan lalu lintas jalan dan mengetahui dimana korban dirawat secara real time. Sehingga terhadap pengguna angkutan online yang mengalami kecelakaan, akan mendapatkan kepastian status keterjaminan secara cepat." ungkapnya.

Sementara itu, Kevin Aluwi mengatakan, kerja sama ini menjadi komitmen jangka panjang GOJEK untuk senantiasa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah Iewat diberlakukannya PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus, dimana keamanan dan kenyamanan menjadi fokus utama.
(atk)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4130 seconds (0.1#10.140)