Missi Minta BEI dan OJK Perkuat Perlindungan Investor

Jum'at, 19 Juli 2019 - 19:30 WIB
Missi Minta BEI dan...
Missi Minta BEI dan OJK Perkuat Perlindungan Investor
A A A
JAKARTA - Adanya fenomena "menggoreng" saham di pasar modal Indonesia meresahkan investor. Selain merugikan, aksi meraih keuntungan dengan meningkatkan jumlah transaksi saham di pasar secara drastis itu dinilai akan menghambat masuknya investor baru di pasar modal.

"Ini PR besar yang harus segera diselesaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal. Selain lebih memperketat standar penentuan Unusual Market Activity (UMA), regulator juga harus berani mengambil tindakan tegas untuk pihak-pihak yang kedapatan 'menggoreng' saham," ujar Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Sanusi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Sebagai informasi, baru-baru ini BEI kembali mengumumkan adanya UMA terhadap transaksi perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Harga saham BLUE diketahui meroket 500%, dari Rp130 per unit menjadi Rp780 per unit. Melejitnya saham BLUE terjadi sehari berselang perusahaan ini melakukan penawaran perdana sahamnya hari Rabu (17/7) lalu.

Selain BLUE, kata dia, saham yang juga diduga kerap 'digoreng' adalah PT Inti Agro Resources TBK (IIKP). Perusahaan yang bergerak di industri budidaya perikanan ini sahamnya sempat dilabeli UMA pada pertengahan Mei 2019. Saat itu, saham IIKP minus 29,21% atau 74% dalam tahun berjalan atau year to date (ytd).

Berangkat dari fenomena tersebut, Missi pun mendesak BEI dan OJK menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan aksi 'menggoreng' saham. Hal ini dilakukan sebagai bentuk melindungi investor dan memberi efek jera terhadap pelaku.

"Karena kalau seperti ini, artinya ada transaksi yang tidak sehat dan akan merugikan investor kecil. Kalau ini dibiarkan, lama-lama kekuatan investor kecil akan habis," tutup Sanusi.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Seluruh Emiten Ditargetkan...
Seluruh Emiten Ditargetkan Penuhi Ketentuan Free Float 15% di 2029
Mulai Jumat Ini, Kresna...
Mulai Jumat Ini, Kresna Sekuritas Tak Bisa Lagi Usaha di Bursa Saham
BEI Tutup Kode Domisili...
BEI Tutup Kode Domisili Investor, Intip Penjelasannya!
Resmi! Batas Modal Disetor...
Resmi! Batas Modal Disetor untuk Bursa Efek Naik Tinggi
OJK Sebut Transaksi...
OJK Sebut Transaksi Bursa Karbon Bakal Meluncur dalam Waktu Dekat
Ditendang Keluar dari...
'Ditendang' Keluar dari Bursa, Emiten Wajib Lakukan Buyback Saham
Berita Terkini
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
11 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
27 menit yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
56 menit yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Bangun Budaya Sadar Bencana di Lingkungan Sekolah
1 jam yang lalu
Danantara Buka Pendaftaran...
Danantara Buka Pendaftaran Lenders Panel untuk Pembiayaan PSEL
2 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved