Missi Minta BEI dan OJK Perkuat Perlindungan Investor
A
A
A
JAKARTA - Adanya fenomena "menggoreng" saham di pasar modal Indonesia meresahkan investor. Selain merugikan, aksi meraih keuntungan dengan meningkatkan jumlah transaksi saham di pasar secara drastis itu dinilai akan menghambat masuknya investor baru di pasar modal.
"Ini PR besar yang harus segera diselesaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal. Selain lebih memperketat standar penentuan Unusual Market Activity (UMA), regulator juga harus berani mengambil tindakan tegas untuk pihak-pihak yang kedapatan 'menggoreng' saham," ujar Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Sanusi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sebagai informasi, baru-baru ini BEI kembali mengumumkan adanya UMA terhadap transaksi perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Harga saham BLUE diketahui meroket 500%, dari Rp130 per unit menjadi Rp780 per unit. Melejitnya saham BLUE terjadi sehari berselang perusahaan ini melakukan penawaran perdana sahamnya hari Rabu (17/7) lalu.
Selain BLUE, kata dia, saham yang juga diduga kerap 'digoreng' adalah PT Inti Agro Resources TBK (IIKP). Perusahaan yang bergerak di industri budidaya perikanan ini sahamnya sempat dilabeli UMA pada pertengahan Mei 2019. Saat itu, saham IIKP minus 29,21% atau 74% dalam tahun berjalan atau year to date (ytd).
Berangkat dari fenomena tersebut, Missi pun mendesak BEI dan OJK menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan aksi 'menggoreng' saham. Hal ini dilakukan sebagai bentuk melindungi investor dan memberi efek jera terhadap pelaku.
"Karena kalau seperti ini, artinya ada transaksi yang tidak sehat dan akan merugikan investor kecil. Kalau ini dibiarkan, lama-lama kekuatan investor kecil akan habis," tutup Sanusi.
"Ini PR besar yang harus segera diselesaikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai regulator pasar modal. Selain lebih memperketat standar penentuan Unusual Market Activity (UMA), regulator juga harus berani mengambil tindakan tegas untuk pihak-pihak yang kedapatan 'menggoreng' saham," ujar Ketua Masyarakat Investor Sekuritas Indonesia (Missi) Sanusi di Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Sebagai informasi, baru-baru ini BEI kembali mengumumkan adanya UMA terhadap transaksi perdagangan saham PT Berkah Prima Perkasa Tbk (BLUE). Harga saham BLUE diketahui meroket 500%, dari Rp130 per unit menjadi Rp780 per unit. Melejitnya saham BLUE terjadi sehari berselang perusahaan ini melakukan penawaran perdana sahamnya hari Rabu (17/7) lalu.
Selain BLUE, kata dia, saham yang juga diduga kerap 'digoreng' adalah PT Inti Agro Resources TBK (IIKP). Perusahaan yang bergerak di industri budidaya perikanan ini sahamnya sempat dilabeli UMA pada pertengahan Mei 2019. Saat itu, saham IIKP minus 29,21% atau 74% dalam tahun berjalan atau year to date (ytd).
Berangkat dari fenomena tersebut, Missi pun mendesak BEI dan OJK menindak tegas pihak-pihak yang diduga melakukan aksi 'menggoreng' saham. Hal ini dilakukan sebagai bentuk melindungi investor dan memberi efek jera terhadap pelaku.
"Karena kalau seperti ini, artinya ada transaksi yang tidak sehat dan akan merugikan investor kecil. Kalau ini dibiarkan, lama-lama kekuatan investor kecil akan habis," tutup Sanusi.
(fjo)