Sewa Pesawat Luar Negeri Oleh Maskapai Nasional Bebas PPN

Minggu, 21 Juli 2019 - 23:13 WIB
Sewa Pesawat Luar Negeri...
Sewa Pesawat Luar Negeri Oleh Maskapai Nasional Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 6 September 2019.

"Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015. Peraturan baru ini ditetapkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dilansir situs resmi DJP.

Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai. Ditambah serta suku cadangnya pesawat udara dan suku cadangnya, dan kereta api hingga suku cadangnya.

"Apabila fasilitas ini disalahgunakan, yaitu apabila alat angkutan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Maka PPN yang tidak dipungut menjadi wajib dibayar. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar," paparnya.

Sebelumnya diterangkan dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Duh, Tarif PPN Naik...
Duh, Tarif PPN Naik Jadi 11% Mulai April 2022
Mengejar Penerimaan...
Mengejar Penerimaan Pajak Negara harus Berkeadilan
Menyimpan Asa Kesederhanaan...
Menyimpan Asa Kesederhanaan Pelaporan PPN Melalui Coretax
Siap-siap, Tarif PPN...
Siap-siap, Tarif PPN Bakal Naik 12% Mulai Tahun Depan
PPN Naik Jadi 11% Sudah...
PPN Naik Jadi 11% Sudah Matang, Dirjen Pajak Tak Prediksi Ada Perang Ukraina
3 Barang yang Tidak...
3 Barang yang Tidak Kena PPN, Ini Daftar Lengkapnya
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
3 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
4 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
5 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
7 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
7 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
7 jam yang lalu
Infografis
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa...
Jarang Dilirik, 4 Beasiswa Luar Negeri dengan Benefit Selangit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved