Sewa Pesawat Luar Negeri Oleh Maskapai Nasional Bebas PPN

Minggu, 21 Juli 2019 - 23:13 WIB
Sewa Pesawat Luar Negeri...
Sewa Pesawat Luar Negeri Oleh Maskapai Nasional Bebas PPN
A A A
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan jasa persewaan pesawat udara dari luar negeri yang dimanfaatkan oleh maskapai penerbangan nasional sebagai jasa kena pajak dari luar daerah pabean yang tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN). Penetapan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 yang diundangkan pada 8 Juli 2019 dan mulai berlaku pada 6 September 2019.

"Peraturan ini merupakan pengganti atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2015. Peraturan baru ini ditetapkan untuk mendorong daya saing industri angkutan darat, air, dan udara serta untuk lebih memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut PPN atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait alat angkutan tertentu," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dilansir situs resmi DJP.

Sama seperti pada peraturan sebelumnya, fasilitas tidak dipungut PPN diberikan atas impor dan penyerahan alat angkutan tertentu termasuk kapal angkutan laut dan kapal angkutan sungai. Ditambah serta suku cadangnya pesawat udara dan suku cadangnya, dan kereta api hingga suku cadangnya.

"Apabila fasilitas ini disalahgunakan, yaitu apabila alat angkutan digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain. Maka PPN yang tidak dipungut menjadi wajib dibayar. Ketentuan ini tidak berlaku apabila pemindahtanganan dilakukan dalam keadaan kahar," paparnya.

Sebelumnya diterangkan dalam Pasal 1 PP ini disebutkan, alat angkutan tertentu yang impornya tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meliputi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, dan kereta api, serta suku cadangnya, dan alat keselamatan pelayaran dan alat keselamatan manusia.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1797 seconds (0.1#10.140)