BPK Diminta Lakukan Audit Rekap Bond Merger Bank Permata

Selasa, 23 Juli 2019 - 06:32 WIB
BPK Diminta Lakukan...
BPK Diminta Lakukan Audit Rekap Bond Merger Bank Permata
A A A
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk melakukan audit potensi kerugian negara di rekap bond Bank Bali dan 4 bank lainnya ke Bank Permata senilai Rp11,9 triliun.

"Saat merekap Bank Bali dan empat bank lainnya menjadi PT Bank Permata Tbk nilainya Rp11,9 triliun. Tidak lama setelah direkap, PT Bank Permata dijual oleh BPPN ke SCB, hanya senilai Rp2,7 triliun," ujar mantan pemilik Bank Bali, Rudy Ramli di Jakarta, Senin (22/7/2019).

Sehingga, lanjut dia, ada indikasi kerugiaan negara dalam proses rekapitalisasi, merger dan pelepasan saham PT Bank Permata Tbk.

Bank Permata merupakan hasil penggabungan lima bank di bawah pengelolaan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank-bank yang dimerger itu adalah Bank Bali Tbk, Bank Universal Tbk, PT Bank Prima Express, Bank Artamedia, dan Bank Patriot.

Bank Bali ditunjuk menjadi Bank Rangka dan pada 1 Februari 2002 berganti nama menjadi Bank Permata. Sedangkan empat bank lainnya sebagai bank yang menggabungkan diri.

Rudy mengatakan, pihaknya juga telah meminta agar dilakukan investigasi khusus atas adanya indikasi proses transaksi pengambil alihan saham Bank Permata oleh Standard Chartered Bank (SCB) pada 2004, yang diduga cacat hukum.

Menurut Rudy, seharusnya negara tidak akan mengalami kerugiaan triliunan rupiah untuk menyelamatkan Bank Bali. "Karena pada dasarnya Bank Bali sehat, terbukti dapat bertahan dari krisis 1997-1998. Dan keuangannya sangat likuid," tegas Rudy.

Pengamat ekonomi, Ichsanuddin Noorsy, mengatakan jika benar Bank Permata dibeli SCB, maka Bank Permata akan menyebutkan sebagai members atau affiliated SCB.
(ven)
Berita Terkait
BI Kembali Peroleh Opini...
BI Kembali Peroleh Opini WTP dari BPK
17 Tahun Berturut-turut...
17 Tahun Berturut-turut BI Raih Opini WTP dari BPK
Audit BPK Bisa Pengaruhi...
Audit BPK Bisa Pengaruhi Kepercayaan Masyarakat kepada Bank
OJK Khawatir Pernyataan...
OJK Khawatir Pernyataan BPK Akan Dipersepsi Keliru
DPR Sahkan Politikus...
DPR Sahkan Politikus Golkar Ahmadi Noor Supit Jadi Anggota BPK Periode 2022-2027
Sudah Jatuh Tempo, 16...
Sudah Jatuh Tempo, 16 Temuan LHP BPK Belum Ditindaklanjuti
Berita Terkini
Menkeu AS Peringatkan...
Menkeu AS Peringatkan Jangan Ada Aksi Balasan Tarif Trump: Duduk Diam dan Terima Saja
58 menit yang lalu
PLN IP Kerahkan Ribuan...
PLN IP Kerahkan Ribuan Petugas Penuhi Kebutuhan Listrik Lebaran
6 jam yang lalu
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Impor 32% ke Indonesia, Ini yang Dilakukan BI
7 jam yang lalu
China Balas Tarif Impor...
China Balas Tarif Impor 34% Semua Barang dari AS, Trump: Mereka Panik!
8 jam yang lalu
Indonesia Jadi Korban...
Indonesia Jadi Korban Perang Dagang Trump, Kenyataan Pahit Ancam Ekonomi RI
9 jam yang lalu
Inspiratif! Desa BRILiaN...
Inspiratif! Desa BRILiaN di Klaten Bagi-bagi THR dan Sediakan Jaminan Sosial untuk Warganya
9 jam yang lalu
Infografis
Cara Houthi Lakukan...
Cara Houthi Lakukan Penyerangan Terhadap Kapal Induk AS
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved