Regulasi Transportasi Online Mengatur Semua Aspek
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa regulasi transportasi online yang telah dibuat, sudah memuat segala aspek mulai dari keselamatan, suspend biaya jasa hingga kemitraan. Selain itu terdapat lima poin utama yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, peraturan ini dibuat dikarenakan besarnya kontribusi yang diberikan oleh transportasi online. Baik dari keuntungan ekonomi digital baik untuk konsumen, mitra, maupun kondisi transportasi nasional menjadi salah satu alasan Pemerintah mengatur ojek online dan taksi online.
“Perlu diatur karena payung hukum yang ada yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diatur secara spesifik, terutama tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Oleh karena itu hadir PM 12/2019 dan PM 118/2018,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia mengatakan jika tidak diatur mengenai transportasi online dikhawatirkan adalah perlindungan terhadap pengemudi sekaligus penumpangnya. "Bagaimana juga nasib kemitraannya? Karena dalam aturan yang dibuat ini (PM 12/2019) membahas segala aspek mulai dari keselamatan, suspend biaya jasa, kemitraan,” jelasanya.
Sementara itu mengenai Angkutan Sewa Khusus atau yang akrab disebut taksi online, Dirjen Budi menjabarkan harus ada pengawasan serta perlindungan yang legal bagi masyarakat. “Kita juga memikirkan sustainability taksi online, ojek online, maupun taksi yang eksisting, juga angkutan umum. Sekarang PM 118/2018 sedang berjalan dan sangat kondusif. Apa saja yang diatur dalam regulasi tersebut? Ada 5 poin yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban,” jelasnya.
Dalam diskusi publik hari ini dipaparkan hasil penelitian CSIS dan Tenggara Strategics bahwa dari sektor transportasi online khususnya Grab telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar Rp.46,14 triliun berupa surplus konsumen di wilayah Jabodetabek.
Dari hasil penelitian tersebut, Direktur Eksekutif Tenggara Strategics Riyadi Suparno menyatakan bahwa hasil studi tersebut menunjukkan bahwa manfaat yang dihasilkan oleh perusahaan teknologi jauh lebih besar dari yang disangka, baik untuk konsumen dan mitra.
Dalam diskusi publik ini, Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011-2014) serta Bambang Brodjonegoro Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam kesempatan tersebut hadir sebagai Keynote Speaker.
Sementara selain Dirjen Budi, dalam sesi diskusi panel pemateri lainnya yaitu Chatib Basri (Menteri Keuangan tahun 2013-2014), Khairul Anwar (Sekretaris Jenderal Kemenaker), serta M. Rudy Salahudin (Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, peraturan ini dibuat dikarenakan besarnya kontribusi yang diberikan oleh transportasi online. Baik dari keuntungan ekonomi digital baik untuk konsumen, mitra, maupun kondisi transportasi nasional menjadi salah satu alasan Pemerintah mengatur ojek online dan taksi online.
“Perlu diatur karena payung hukum yang ada yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum diatur secara spesifik, terutama tentang penggunaan sepeda motor sebagai angkutan umum. Oleh karena itu hadir PM 12/2019 dan PM 118/2018,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia mengatakan jika tidak diatur mengenai transportasi online dikhawatirkan adalah perlindungan terhadap pengemudi sekaligus penumpangnya. "Bagaimana juga nasib kemitraannya? Karena dalam aturan yang dibuat ini (PM 12/2019) membahas segala aspek mulai dari keselamatan, suspend biaya jasa, kemitraan,” jelasanya.
Sementara itu mengenai Angkutan Sewa Khusus atau yang akrab disebut taksi online, Dirjen Budi menjabarkan harus ada pengawasan serta perlindungan yang legal bagi masyarakat. “Kita juga memikirkan sustainability taksi online, ojek online, maupun taksi yang eksisting, juga angkutan umum. Sekarang PM 118/2018 sedang berjalan dan sangat kondusif. Apa saja yang diatur dalam regulasi tersebut? Ada 5 poin yaitu keamanan, keselamatan, kenyamanan, keterjangkauan, dan ketertiban,” jelasnya.
Dalam diskusi publik hari ini dipaparkan hasil penelitian CSIS dan Tenggara Strategics bahwa dari sektor transportasi online khususnya Grab telah memberikan kontribusi ekonomi sebesar Rp.46,14 triliun berupa surplus konsumen di wilayah Jabodetabek.
Dari hasil penelitian tersebut, Direktur Eksekutif Tenggara Strategics Riyadi Suparno menyatakan bahwa hasil studi tersebut menunjukkan bahwa manfaat yang dihasilkan oleh perusahaan teknologi jauh lebih besar dari yang disangka, baik untuk konsumen dan mitra.
Dalam diskusi publik ini, Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011-2014) serta Bambang Brodjonegoro Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dalam kesempatan tersebut hadir sebagai Keynote Speaker.
Sementara selain Dirjen Budi, dalam sesi diskusi panel pemateri lainnya yaitu Chatib Basri (Menteri Keuangan tahun 2013-2014), Khairul Anwar (Sekretaris Jenderal Kemenaker), serta M. Rudy Salahudin (Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Kreatif, Kewirausahaan, dan Daya Saing Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kemenko Perekonomian).
(akr)