Kredit Perbankan Tumbuh 9,92% di Semester I 2019
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kredit perbankan tumbuh stabil pada level 9,92% yoy dengan pertumbuhan tertinggi pada sektor listrik, air, dan gas, konstruksi, serta pertambangan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menerangkan, pertumbuhan kredit seiring kebijakan adanya penurunan giro wajib minimum dan penurunan suku bunga yang dilakukan Bank Indonesia.
"Kebijakan Bank Indonesia serta masuknya arus modal di pasar keuangan domestik akan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit ke depan," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 4,29% yoy didorong oleh pertumbuhan pembiayaan pada sektor industri pengolahan, pertambangan, dan rumah tangga. Diterangkan bahwa OJK juga mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung penguatan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan, antara lain melalui pelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
"OJK senantiasa mengharapkan sinergi yang telah tercipta dapat terus ditingkatkan, baik pada kebijakan yang mendukung kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan, maupun untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," jelasnya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang terkendali. Perbankan mampu menjaga risiko kredit stabil pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,50% atau terendah pada posisi akhir Semester-I dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan stabil pada level 2,82%. Perbankan juga mampu menjaga risiko pasarnya berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,2%, stabil pada level di bawah ambang batas ketentuan.
Kinerja intermediasi perbankan tersebut didukung dengan likuiditas dan permodalan yang memadai. Indikator likuiditas perbankan masih berada di atas ambang batas ketentuan dengan rasio AL/NCD sebesar 90,09%.
Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,18%, dengan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313,5% dan 662,9%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Pada semester I-2019, OJK fokus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembiayaan ekonomi nasional dengan telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk meningkatkan potensi pembiayaan dari lembaga jasa keuangan dan memperluas akses investor di pasar keuangan domestik.
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, kebijakan OJK difokuskan untuk menjaga profil risiko lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang rendah, antara lain melalui penguatan pengawasan perbankan berbasis teknologi informasi.
Pada paruh kedua tahun 2019, OJK akan meneruskan kebijakan dan inisiatif strategis untuk terus mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. OJK juga senantiasa mendorong pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Di tengah belum turunnya ketidakpastian ekonomi global dan tensi perang dagang, OJK senantiasa terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan.
"Kebijakan Bank Indonesia serta masuknya arus modal di pasar keuangan domestik akan dapat meningkatkan pertumbuhan kredit ke depan," ujar Wimboh Santoso di Jakarta, Rabu (24/7/2019).
Sementara itu, piutang pembiayaan tumbuh sebesar 4,29% yoy didorong oleh pertumbuhan pembiayaan pada sektor industri pengolahan, pertambangan, dan rumah tangga. Diterangkan bahwa OJK juga mengapresiasi kebijakan Bank Indonesia yang terus mendukung penguatan fungsi intermediasi lembaga jasa keuangan, antara lain melalui pelonggaran kewajiban Giro Wajib Minimum (GWM) dan penurunan suku bunga kebijakan Bank Indonesia.
"OJK senantiasa mengharapkan sinergi yang telah tercipta dapat terus ditingkatkan, baik pada kebijakan yang mendukung kinerja intermediasi lembaga jasa keuangan, maupun untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional," jelasnya.
Profil risiko lembaga jasa keuangan juga terjaga pada level yang terkendali. Perbankan mampu menjaga risiko kredit stabil pada level yang rendah, tercermin dari rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,50% atau terendah pada posisi akhir Semester-I dalam lima tahun terakhir.
Sementara itu, rasio Non-Performing Financing (NPF) Perusahaan Pembiayaan stabil pada level 2,82%. Perbankan juga mampu menjaga risiko pasarnya berada pada level yang rendah, tercermin dari rasio Posisi Devisa Neto (PDN) sebesar 2,2%, stabil pada level di bawah ambang batas ketentuan.
Kinerja intermediasi perbankan tersebut didukung dengan likuiditas dan permodalan yang memadai. Indikator likuiditas perbankan masih berada di atas ambang batas ketentuan dengan rasio AL/NCD sebesar 90,09%.
Sementara itu, permodalan lembaga jasa keuangan terjaga stabil pada level yang tinggi. Capital Adequacy Ratio perbankan sebesar 23,18%, dengan Risk-Based Capital industri asuransi umum dan asuransi jiwa masing-masing sebesar 313,5% dan 662,9%, jauh di atas ambang batas ketentuan.
Pada semester I-2019, OJK fokus meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembiayaan ekonomi nasional dengan telah menerbitkan serangkaian kebijakan untuk meningkatkan potensi pembiayaan dari lembaga jasa keuangan dan memperluas akses investor di pasar keuangan domestik.
Dalam rangka menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, kebijakan OJK difokuskan untuk menjaga profil risiko lembaga jasa keuangan terjaga pada level yang rendah, antara lain melalui penguatan pengawasan perbankan berbasis teknologi informasi.
Pada paruh kedua tahun 2019, OJK akan meneruskan kebijakan dan inisiatif strategis untuk terus mendukung pembiayaan sektor-sektor prioritas Pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. OJK juga senantiasa mendorong pemberdayaan UMKM dan masyarakat kecil, inovasi teknologi informasi industri jasa keuangan serta reformasi internal dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan.
Di tengah belum turunnya ketidakpastian ekonomi global dan tensi perang dagang, OJK senantiasa terus memperkuat koordinasi dengan para stakeholder untuk memitigasi ketidakpastian eksternal yang cukup tinggi dan juga mengoptimalkan kontribusi sektor jasa keuangan dalam pembangunan.
(akr)