Soal Fintech Ilegal, LBH Sebut Sanksi AFPI dan OJK Tak Efektif

Senin, 29 Juli 2019 - 22:51 WIB
Soal Fintech Ilegal,...
Soal Fintech Ilegal, LBH Sebut Sanksi AFPI dan OJK Tak Efektif
A A A
JAKARTA - Per Juni 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta telah menerima sebanyak 4.500 aduan terkait financial technology (fintech) atau layanan pinjaman online dari seluruh Indonesia. Banyak dari keluhan ini telah diteruskan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera ditangani, tapi pihak LBH menilai respon dari OJK tidak memuaskan.

"Kami merasa bahwa mekanisme penyelesaian dari OJK tidaklah efektif. Kami telah melayangkan aduan sejak lama dan baru dibalas pada pertengahan Maret ini, dengan surat berisikan rujukan ke POJK 77 tahun 2016 untuk penyelesaian masalah pengaduan. Tapi kami rasa surat ini hanyalah formalitas, karena dalam POJK tersebut tidak disebutkan mekanisme penyelesaian untuk konsumen sama sekali," tegas Pengacara Publik Bidang Perkotaan dan Masyarakat Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait di Jakarta, Senin (29/7/2019).

Jeanny menyebutkan bahwa aduan untuk fintech ilegal/tak terdaftar ditolak oleh OJK, dan untuk kasus yang fintechnya terdaftar, penyelesaiannya sangatlah lama. Ia juga menegaskan bahwa meskipun Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) memberikan sanksi, asosiasi ini tidak memiliki keterikatan hukum yang bisa memberi efek jera bagi pelanggar.

"Regulatornya adalah negara, bagaimana bisa AFPI memberikan sanksi dimana sifatnya tidak bisa mengikat? Kami melihat di website OJK, tiap akhir bulan terdapat ratusan app yang ditutup, tapi apakah itu menyelesaikan masalah? Apakah sanksi dari AFPI menyelesaikan masalah juga?", tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede menegaskan, "OJK dan AFPI turut mengatur serta memberikan sanksi terhadap anggota kami yang melanggar. Kami pun sudah memberikan edukasi terhadap pelaku usaha yang bernaung dibawah asosiasi kami. Yang jadi permasalahan adalah fintech ilegal, kami sarankan masyarakat untuk tidak menggunakan fintech ilegal dan perlu menjadi lebih aware karena konsekuensinya sangat buruk."

Sementara Jeanny menambahkan bahwa sanksi reaktif yang diberikan oleh AFPI dan OJK selama ini tidak efektif. Menurutnya, aturan terkait fintech lending masih tidak jelas hingga saat ini, sehingga banyak pelanggaran yang tidak manusiawi yang kerap terjadi.

"Paling dibutuhkan masyarakat adalah pengaturan dan sistem yang regulasinya melindungi masyarakat, karena aduan yang kami terima juga berasal dari fintech terdaftar. Apa yang kami sarankan? Jangan pakai app pinjaman online, karena sampai saat ini, tidak ada kejelasan terkait aturannya," tutup Jeanny.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jangan Mudah Tergiur,...
Jangan Mudah Tergiur, Kenali Tanda-tanda Fintech Lending Ilegal
Marak Fintech Ilegal...
Marak Fintech Ilegal yang Meresahkan, Kenali Ciri-cirinya!
Ditipu Pinjol Abal-abal,...
Ditipu Pinjol Abal-abal, Lapor ke Sini Aja!
Awas! Jeratan Fintech...
Awas! Jeratan Fintech Lending Ilegal Jelang Akhir Tahun
Mau Ngutang Duit Lewat...
Mau Ngutang Duit Lewat Pinjol? Cek Dulu Daftar Resmi dari OJK
Mengupas Tantangan Industri...
Mengupas Tantangan Industri Keuangan Non Bank, OJK: Transformasi On Track
Berita Terkini
Bank Mantap Serahkan...
Bank Mantap Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Jenderal Purn Ryamizard Ryacudu
14 menit yang lalu
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
29 menit yang lalu
BPDP, Ditjenbun dan...
BPDP, Ditjenbun dan AKPY Latih 122 Pekebun Sawit OKI Tingkatkan Kualitas Panen
1 jam yang lalu
24 Negara Pembeli Minyak...
24 Negara Pembeli Minyak Terbesar AS, Cek Posisi Indonesia
1 jam yang lalu
Pegadaian Gelar Literasi...
Pegadaian Gelar Literasi Keuangan dan Investasi Emas di Kemendes PDT
2 jam yang lalu
RupiahCepat dan Bank...
RupiahCepat dan Bank DBS Kolaborasi Perluas Akses Pembiayaan
2 jam yang lalu
Infografis
Gejala Kolesterol Tinggi...
Gejala Kolesterol Tinggi yang Tak Disadari dan Sering Diabaikan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved