Pengelolaan BUMN Harus Gunakan UU Perseroan Terbatas

Rabu, 31 Juli 2019 - 22:01 WIB
Pengelolaan BUMN Harus...
Pengelolaan BUMN Harus Gunakan UU Perseroan Terbatas
A A A
JAKARTA - Pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) harus menggunakan ketentuan Undang-undang Perseroan Terbatas (UU PT). Alasannya, negara hanya memiliki saham pada BUMN yang dicatat sebagai kekayaan negara.

"Jadi negara hanya sebagai pemilik saham. Dengan kondisi tersebut, analogi aset BUMN adalah aset negara menjadi tidak relevan," ujar pakar hukum Ary Zulfikar di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Ary mengungkapkan, selama ini, tafsir Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang terlalu luas menjadi ganjalan bagi manajemen BUMN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Manajemen BUMN tersebut berpotensi terjerat kasus hukum, hanya karena penegak hukum terlalu luas menafsirkan pasal-pasal dalam UU Tipikor, misalnya dalam hal kerugian yang dialami BUMN.

"Tafsir yang sangat luas dari pasal-pasal di UU Tipikor yang menyebabkan banyak direksi BUMN yang kemudian dapat terjebak dalam kasus Tipikor," ujarnya.

Menurut Ary, aparat penegak hukum selalu mengkaitkan kekayaan negara termasuk aset atau kekayaan yang dimiliki, baik di BUMN maupun di anak perusahaan BUMN, sehingga jika ada kerugian di level BUMN maupun di level anak perusahaan BUMN, dianggap sebagai kerugian negara.

"Akibatnya, manajemen BUMN kerap dalam posisi dilematis. Di satu sisi dia dituntut untuk mencari keuntungan, tetapi ketika keputusan bisnis yang diambil salah dianggap merugikan negara dan diancam dengan UU Tipikor," paparnya.

Namun, di sisi lain tafsir aset BUMN atau anak perusahaan BUMN agak berbeda. "Jika berbicara tentang kewajiban atau utang BUMN, kita tidak pernah mendengar istilah bahwa utang BUMN adalah kewajiban negara atau pemerintah," ujarnya.

Karena itu, lanjut dia, apabila manajemen BUMN telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan itikad baik, dan menjalankan good corporate governance maka yang bersangkutan tidak bisa dikriminalisasi. "Tapi jika manajemen suatu BUMN tidak menjalankan prinsip fiduciary duty dan menyebabkan kerugian perusahaan, maka direksi tersebut dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata atas kerugian yang ditimbulkan," tandasnya.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Patuhi UU BUMN, RUPSLB...
Patuhi UU BUMN, RUPSLB PGN Setujui Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan
BSI Resmi Jadi Bank...
BSI Resmi Jadi Bank BUMN, Sandang Status Persero
Jokowi Ubah Status BUMN...
Jokowi Ubah Status BUMN Produksi Film Negara Jadi Persero
Perum Perindo Resmi...
Perum Perindo Resmi Jadi PT, Hak Karyawan Tidak Berubah
Resmi! Pemerintah Ubah...
Resmi! Pemerintah Ubah Badan Hukum BUMN Perikanan Indonesia Menjadi Persero
Terjun Bebas! Laba Adhi...
Terjun Bebas! Laba Adhi Karya Anjlok 96 Persen di 2020
Berita Terkini
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
6 jam yang lalu
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
7 jam yang lalu
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
7 jam yang lalu
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
7 jam yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
8 jam yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
8 jam yang lalu
Infografis
India Gunakan S-400...
India Gunakan S-400 Rusia dan Drone Israel untuk Lawan Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved