PKPU WSBP Capai Homologasi, Dirut: Ini Awal Mula Pemulihan Kembali Perseroan

Selasa, 21 Juni 2022 - 14:34 WIB
loading...
PKPU WSBP Capai Homologasi, Dirut: Ini Awal Mula Pemulihan Kembali Perseroan
Usai PKPU Waskita Beton optimistis bakal tumbuh kembali. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berhasil mencapai kesepakatan damai dengan seluruh kreditur melalui proses homologasi. Berdasarkan hasil akhir voting, sebesar 92,8% kreditur konkuren dan 80,6% kreditur separatis telah mendukung dan memberikan suara setuju dalam voting rencana perdamaian WSBP.



President Director WSBP FX Poerbayu Ratsunu menyatakan bahwa hasil PKPU ini menjadi motivasi dan pondasi yang baik untuk WSBP kembali bertumbuh. Ini adalah jejak awal untuk babak baru pemulihan kinerja WSBP.

“New Chapter, New Strength. Ini awal mula pemulihan kembali WSBP menjadi perusahaan berkinerja unggul dan kuat,” kata Poerbayu, Selasa (21/6/2022).

Ke depannya, Manajemen WSBP akan melakukan strategi perbaikan untuk dapat meningkatkan keberlanjutan bisnis dan terwujud pemulihan kinerja perusahaan sehingga dapat melaksanakan seluruh kewajibannya kepada para kreditur.

“Kami siap mematuhi komitmen kepada para kreditur, serta siap untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia,” jelas Poerbayu.

Sebelumnya, Pengurus PKPU WSBP Allova Herling Mengko menyampaikan bahwa proses sidang berjalan kondusif meski tidak seluruh kreditur menyatakan setuju atas penawaran perdamaian.

"Berjalan cukup kondusif, namun memang ada sedikit kreditor yang keberatan, tapi ini masih hal yang lumrah dalam dinamika PKPU," kata Allova usai sidang PKPU WSBP di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, katanya.

Sebagai informasi, pemegang obligasi tidak dapat memberikan suara karena perwakilan pemegang obligasi tidak menyampaikan dokumen yang disyaratkan sehingga tidak memiliki legal standing yang cukup.

Allova menerangkan, sebetulnya para pemegang obligasi bukan tidak memiliki hak suara, akan tetapi mereka tidak memiliki kewenangan yang mana kewenangan tersebut harus dilandasi pada suatu keputusan. Dalam konteks pemegang obligasi, kedudukan tertinggi sebuah keputusan adalah hasil rapat umum pemegang obligasi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1081 seconds (0.1#10.140)