DJP Bakal Sederhanakan Pelaporan SPT untuk Wajib Pajak
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan meluncurkan sistem penyatuan atau unifikasi atas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) gabungan untuk berbagai jenis pajak pada tahun depan.
Nantinya, masyarakat yang sudah membayar satu per satu kewajiban pajaknya bisa menggabungkan semua bukti bayar dan dilaporkan dalam satu SPT saja.
"Pembaharuan sistem administrasi perpajakan ini perlu dilakukan, karena sistem yang ada sudah cukup lama. Untuk itu, perlu kita perbaharui dari hardware sampai aplikasinya," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Dia menambahkan, setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan, akan mendapat satu akun tunggal untuk urusan pajak (tax payer account). Nantinya seluruh kewajiban dan jejak pembayaran pajak akan tersaji dalam satu sistem.
"Tax payer account tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas juga akan lebih adil dan efisien karena berdasarkan data yang valid," jelasnya
Dia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah.
Bagi DJP, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib pajak.
"Ini adalah informasi asimetrik mengenai bisnis dari wajib pajak," jelasnya.
Nantinya, masyarakat yang sudah membayar satu per satu kewajiban pajaknya bisa menggabungkan semua bukti bayar dan dilaporkan dalam satu SPT saja.
"Pembaharuan sistem administrasi perpajakan ini perlu dilakukan, karena sistem yang ada sudah cukup lama. Untuk itu, perlu kita perbaharui dari hardware sampai aplikasinya," ujar Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Dia menambahkan, setiap wajib pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan, akan mendapat satu akun tunggal untuk urusan pajak (tax payer account). Nantinya seluruh kewajiban dan jejak pembayaran pajak akan tersaji dalam satu sistem.
"Tax payer account tersebut akan semakin memudahkan wajib pajak dalam mengetahui dan menyelesaikan urusan perpajakannya. Selain itu, proses pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas juga akan lebih adil dan efisien karena berdasarkan data yang valid," jelasnya
Dia menegaskan kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah.
Bagi DJP, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib pajak.
"Ini adalah informasi asimetrik mengenai bisnis dari wajib pajak," jelasnya.
(ind)