Berbasis Online, Izin Usaha Tambang Kini Bisa Selesai 7 Hari

Selasa, 06 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Berbasis Online, Izin Usaha Tambang Kini Bisa Selesai 7 Hari
Berbasis Online, Izin Usaha Tambang Kini Bisa Selesai 7 Hari
A A A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan sistem perizinan online yang memudahkan izin usaha tambang. Sistem ini berbeda dari yang sudah pernah diluncurkan sebelumnya.

Wakil Menteri ESDM Archandra Tahar mengatakan, perizinan online ini juga jauh lebih cepat. Dengan aplikasi ini, proses perizinan yang biasanya memakan waktu 1-3 bulan, kini selesai hanya dalam 7 hari.

"Nanti di mana dan di siapa sering telatnya itu akan ketahuan. Nah itu nanti yang menentukan move di ESDM, kita akan memonitor beberapa sektor," ujar Archandra di Jakarta, Selasa (6/8/2019).

Menteri ESDM Ignasius Jonan berharap dengan adanya percepatan proses perizinan ini, investasi akan lebih banyak masuk Indonesia dan makin memperluas lapangan pekerjaan di Indonesia.

"Tantangan besar kita bukan hanya peningkatan kemakmuran yang melambat, yang lebih kritis penciptaan lapangan kerja. Setahun ada berapa pencari kerja baru. Itu mau dikasih kerja apa kalau investasi enggak jalan, bisnis enggak jalan," tegasnya.

Sebagai informasi, hanya butuh lima tahapan untuk mengurus perizinan secara online ini. Langkah pertama adalah pembuatan akun perusahaan menggunakan alamat e-mail resmi perusahaan. Selanjutnya adalah mengisi data perusahaan dan memilih jenis pelayanan perizinan.

Langkah keempat adalah melengkapi persyaratan layanan perizinan yang dipilih dengan mengunggah berkas-berkas yang diperlukan sesuai dengan izin yang dipilih. Terakhir adalah proses verifikasi dan persetujuan.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3496 seconds (0.1#10.140)