Daerah Belum Siap, HIPKI Usulkan Perpres No. 55 Direvisi
Kamis, 28 April 2022 - 15:20 WIB
loading...
Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari. Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (Hipki) mengusulkan agar Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara direvisi. Usulan itu merespons keluhan sejumlah pengusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang tidak mendapatkan kepastian layanan perizinan berusaha pasca-terbitnya beleid tersebut.
Baca juga: 4 Negara Penghasil Nikel Terbesar di Dunia, Cadangan Indonesia Paling Banyak
“Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan,” kata Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Menurut Ady, sejak pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menolak melayani permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Mereka menolak karena Perpres tadi sudah mengatur kewenangan pemberian WIUP sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi. Tapi, begitu kita ke daerah, ternyata daerah belum siap,” ujarnya.
Baca juga: 4 Negara Penghasil Nikel Terbesar di Dunia, Cadangan Indonesia Paling Banyak
“Pemerintah tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan,” kata Ketua Umum HIPKI, Ady Indra Pawennari di Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Menurut Ady, sejak pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menolak melayani permohonan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP).
“Mereka menolak karena Perpres tadi sudah mengatur kewenangan pemberian WIUP sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi. Tapi, begitu kita ke daerah, ternyata daerah belum siap,” ujarnya.
Lihat Juga :