Kemenkeu Bakal Turunkan Tarif PNBP untuk Bangun Karoseri
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merestui usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kendati demikian, kesepakatan tarif belum bisa diberitahukan secara rinci dan masih menunggu keputusan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Secara prinsip sudah diajukan dan dibahas, kesepakatannya tarif akan diturunkan. Namun, RPP belum bisa diproses lebih lanjut karena masih ada tarif lain di unit kerja lainnya yang belum putus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut dia, setelah RPP selesai pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau sudah selesai semua, nanti akan dikirim ke Kementerian Kumham untuk harmonisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempertimbangkan usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai PNBP.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dan proposal terkait penurunan itu dan akan mengkaji lebih dalam.
"Yang jelas kalau memang baik untuk industri ini tentu akan kita upayakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif sekarang diakuinya membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).
“Kami sudah normalisasi aturan ini dan sedang berproses. Saya juga kaget dasar perhitungannya apa karena memang kita akui cukup besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut sudah berproses ke bagian hukum sehingga diharapkan revisinya bisa segera dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau nggak salah akan turun dari setengahnya. Dari sebelumnya sekitar Rp30-40 juta menjadi Rp15 juta. Kita tunggu saja, yang jelas sudah lama kami ajukan juga untuk direvisi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, peran karoseri di dalam negeri sangat dibutuhkan, mengingat kebutuhan angkutan yang besar. Meski begitu, dia berharap pihak karoseri juga taat pada aturan terutama yang berkaitan dengan besaran dimensi rancang bangun yang sesuai sehingga tidak over capacity dan over dimensi.
Kendati demikian, kesepakatan tarif belum bisa diberitahukan secara rinci dan masih menunggu keputusan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP).
"Secara prinsip sudah diajukan dan dibahas, kesepakatannya tarif akan diturunkan. Namun, RPP belum bisa diproses lebih lanjut karena masih ada tarif lain di unit kerja lainnya yang belum putus," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nufransa Wira Sakti saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Menurut dia, setelah RPP selesai pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kalau sudah selesai semua, nanti akan dikirim ke Kementerian Kumham untuk harmonisasi," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mempertimbangkan usulan dari asosiasi pengusaha karoseri mengenai penurunan tarif uji rancang bangun yang dimasukkkan sebagai PNBP.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika Kemenperin Harjanto mengatakan, pihaknya telah menerima usulan dan proposal terkait penurunan itu dan akan mengkaji lebih dalam.
"Yang jelas kalau memang baik untuk industri ini tentu akan kita upayakan,” ujarnya di Jakarta, Senin (5/8/2019).
Senada, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, besaran tarif sekarang diakuinya membebani pengusaha karoseri yang mayoritas usaha kecil dan menengah (UKM).
“Kami sudah normalisasi aturan ini dan sedang berproses. Saya juga kaget dasar perhitungannya apa karena memang kita akui cukup besar sekali,” ungkapnya di Jakarta, belum lama ini.
Dia menjelaskan bahwa revisi aturan tersebut sudah berproses ke bagian hukum sehingga diharapkan revisinya bisa segera dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Kalau nggak salah akan turun dari setengahnya. Dari sebelumnya sekitar Rp30-40 juta menjadi Rp15 juta. Kita tunggu saja, yang jelas sudah lama kami ajukan juga untuk direvisi,” ungkapnya.
Dia menambahkan, peran karoseri di dalam negeri sangat dibutuhkan, mengingat kebutuhan angkutan yang besar. Meski begitu, dia berharap pihak karoseri juga taat pada aturan terutama yang berkaitan dengan besaran dimensi rancang bangun yang sesuai sehingga tidak over capacity dan over dimensi.
(ind)