Blackout, PLN Rugi Potensi Penjualan Listrik Rp90 Miliar

Rabu, 07 Agustus 2019 - 17:01 WIB
Blackout, PLN Rugi Potensi Penjualan Listrik Rp90 Miliar
Blackout, PLN Rugi Potensi Penjualan Listrik Rp90 Miliar
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengalami kerugian tak sedikit akibat peristiwa pemadaman listrik total (black out) di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian di Jawa Tengah pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu. Perseroan memproyeksikan kehilangan pendapatan dari penjualan listrik mencapai Rp90 miliar.

"Potensinya sekitar Rp90 miliar. Itu tidak bisa menjual listrik ke pelanggan," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Selain kehilangan pendapatan penjualan listrik, PLN juga harus menanggung beban pemberian kompensasi akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang tersebut. PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa tersebut mencapai Rp839 miliar.

BUMN kelistrikan tersebut akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi, salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Mekanisme pemangkasan gaji karyawan, imbuh Djoko, akan dilihat berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tingkat golongan. Bagi karyawan yang tidak menunjukkan kinerja produktif akan terkena dampak pemotongan bahkan sampai tidak diberikan bonus. "Sudah ada aturannya di PLN. Kalau kinerjanya tidak bagus dipotong gajinya," tandas dia.

Sementara pembayaran kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan di bulan Agustus di sesuaikan dengan waktu terjadinya pemadaman. Untuk besaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Mengacu pada aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

"Besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM. PLN menghitung sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7159 seconds (0.1#10.140)