Blackout, PLN Rugi Potensi Penjualan Listrik Rp90 Miliar

Rabu, 07 Agustus 2019 - 17:01 WIB
Blackout, PLN Rugi Potensi...
Blackout, PLN Rugi Potensi Penjualan Listrik Rp90 Miliar
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) mengalami kerugian tak sedikit akibat peristiwa pemadaman listrik total (black out) di Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan sebagian di Jawa Tengah pada Minggu (4/8) hingga Senin (5/8) lalu. Perseroan memproyeksikan kehilangan pendapatan dari penjualan listrik mencapai Rp90 miliar.

"Potensinya sekitar Rp90 miliar. Itu tidak bisa menjual listrik ke pelanggan," ujar Direktur Pengadaan Strategis II PLN Djoko Raharjo Abumanan di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Selain kehilangan pendapatan penjualan listrik, PLN juga harus menanggung beban pemberian kompensasi akibat gangguan pada Transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 500 kV Ungaran dan Pemalang tersebut. PLN harus mengganti kompensasi atas pemadaman listrik yang melanda hampir sebagian besar Pulau Jawa tersebut mencapai Rp839 miliar.

BUMN kelistrikan tersebut akan menggunakan biaya operasional untuk menutupi besaran biaya kompensasi, salah satunya dengan memotong gaji karyawan. Mekanisme pemangkasan gaji karyawan, imbuh Djoko, akan dilihat berdasarkan penilaian prestasi kerja setiap tingkat golongan. Bagi karyawan yang tidak menunjukkan kinerja produktif akan terkena dampak pemotongan bahkan sampai tidak diberikan bonus. "Sudah ada aturannya di PLN. Kalau kinerjanya tidak bagus dipotong gajinya," tandas dia.

Sementara pembayaran kompensasi akan diberikan dalam bentuk pengurangan tagihan di bulan Agustus di sesuaikan dengan waktu terjadinya pemadaman. Untuk besaran kompensasi diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN.

Mengacu pada aturan tersebut, kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk pelanggan listrik nonsubsidi. Sementara untuk pelanggan listrik bersubsidi kompensasinya sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum.

"Besaran kompensasi sudah diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri ESDM. PLN menghitung sesuai dengan ketentuan tersebut," kata dia.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PLN Ungkap Dugaan Sementara...
PLN Ungkap Dugaan Sementara Penyebab Blackout di Bali
Listrik Jabodetabek...
Listrik Jabodetabek Padam, Menteri Erick: Sebagian Sudah Menyala
Listrik di Bali Mati...
Listrik di Bali Mati Total, PLN Masih Lakukan Recovery
Kompor Induksi Buat...
Kompor Induksi Buat Hidup Jadi Lebih Praktis, Nyaman dan Hemat
Soal Blackout di Sumatera,...
Soal Blackout di Sumatera, Ini Arahan Menteri ESDM ke PLN
Menteri Erick Sidak...
Menteri Erick Sidak Terkait Padamnya Listrik Jakarta
Berita Terkini
Rekor Terburuk Lagi,...
Rekor Terburuk Lagi, Rupiah Tembus Rp18.187 per Dolar AS Sore Ini
7 menit yang lalu
PT DSI Jadi Perantara...
PT DSI Jadi Perantara Tunggal Ekspor 3 Komoditas, Dony Oskaria: Hingga 31 Desember 2026
1 jam yang lalu
Dasco Bahas Tata Kelola...
Dasco Bahas Tata Kelola PT DSI Bersama Bahlil dan Kepala BP BUMN: Ada Beberapa Perlu Diperjelas
3 jam yang lalu
Dipakai Bayar Utang...
Dipakai Bayar Utang dan Jaga Rupiah, Cadangan Devisa Mei 2026 Ambles ke USD144,9 Miliar
4 jam yang lalu
NHM Terima Penghargaan...
NHM Terima Penghargaan atas Kontribusi Aktif dalam Perlindungan Lingkungan
4 jam yang lalu
Harga Emas Dibuka Naik...
Harga Emas Dibuka Naik Rp5 Ribu ke Rp2.743.000 per Gram, Intip Rinciannya
5 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved