Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN

Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:42 WIB
Proyek Pelabuhan Marunda,...
Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal ini terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya. “Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke MA merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus pengadilan negeri serta pengadilan tinggi. “Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke MA hanya berkasnya saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs MA, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan PT KCN dengan termohon PT KBN.

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15% KBN (tidak terdelusi) dan 85% dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akuisisi Mayoritas Saham...
Akuisisi Mayoritas Saham Axle Asia, Bolttech Siap Akselerasi Pertumbuhan di Indonesia
Satukan Pemimpin Korporasi...
Satukan Pemimpin Korporasi dan Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Bisnis
Geliat Para Goliath...
Geliat Para Goliath Industri Konstruksi Global
Implementasi GCG untuk...
Implementasi GCG untuk Korporasi Sehat dan Unggul
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Bekerja di Korporasi vs Startup Menurut Para Karyawannya
Kemenhub Minta Pelaku...
Kemenhub Minta Pelaku Usaha Logistik Optimalkan Pelabuhan Patimban
Berita Terkini
Dasco Panggil Menkeu...
Dasco Panggil Menkeu dan Gubernur BI: Evaluasi Perkembangan Ekonomi
1 jam yang lalu
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
3 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
4 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
14 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
14 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
15 jam yang lalu
Infografis
China Kelabakan, Pelabuhan...
China Kelabakan, Pelabuhan Terusan Panama Dijual ke AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved