Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN

Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:42 WIB
Proyek Pelabuhan Marunda,...
Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal ini terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya. “Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke MA merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus pengadilan negeri serta pengadilan tinggi. “Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke MA hanya berkasnya saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs MA, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan PT KCN dengan termohon PT KBN.

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15% KBN (tidak terdelusi) dan 85% dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akuisisi Mayoritas Saham...
Akuisisi Mayoritas Saham Axle Asia, Bolttech Siap Akselerasi Pertumbuhan di Indonesia
Satukan Pemimpin Korporasi...
Satukan Pemimpin Korporasi dan Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Bisnis
Geliat Para Goliath...
Geliat Para Goliath Industri Konstruksi Global
Implementasi GCG untuk...
Implementasi GCG untuk Korporasi Sehat dan Unggul
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Bekerja di Korporasi vs Startup Menurut Para Karyawannya
Kemenhub Minta Pelaku...
Kemenhub Minta Pelaku Usaha Logistik Optimalkan Pelabuhan Patimban
Berita Terkini
Danamon Prasmul EduWealth...
Danamon Prasmul EduWealth Menjawab Tren Kenaikan Biaya Pendidikan: Ekosistem Pendanaan dan Proteksi
50 menit yang lalu
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
1 jam yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
1 jam yang lalu
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
2 jam yang lalu
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
3 jam yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
3 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved