Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN

Rabu, 07 Agustus 2019 - 22:42 WIB
Proyek Pelabuhan Marunda,...
Proyek Pelabuhan Marunda, MA Segera Proses Kasasi KCN
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Hal ini terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya. “Jika berkas sudah di tangan majelis hakim, Insya Allah sekitar 3 bulan ke depan semoga sudah putus,” kata Abdullah di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Menurut dia, permohonan upaya hukum kasasi ke MA merupakan perkara yang sudah disidangkan dan diputus pengadilan negeri serta pengadilan tinggi. “Dalam upaya hukum kasasi, yang dikirim ke MA hanya berkasnya saja. Jadi, hanya menyidangkan berkas saja,” ujarnya.

Berdasarkan informasi dari situs MA, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan PT KCN dengan termohon PT KBN.

Untuk diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15% KBN (tidak terdelusi) dan 85% dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8280 seconds (0.1#10.140)