Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Sudah Masuk Istana

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:57 WIB
Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Sudah Masuk Istana
Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Sudah Masuk Istana
A A A
JAKARTA - Pengaduan terkait polemik pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara sudah masuk ke Istana. Kasus ini merupakan polemil antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Pembangunan pelabuhan (Marunda) ya? Oh itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindak lanjut,” kata Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, Kamis (8/8/2019).

Namun Moeldoko tidak begitu memahami konflik antara KBN dengan KCN dalam mengerjakan proyek Pelabuhan Marunda. Apalagi saat ini kedua pihak tersebut sedang menempuh jalur hukum.

“Saya kurang mendalami, cuma sudah laporan. Karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti,” ujarnya.

Sementara Mahkamah Agung (MA) segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.

Berdasarkan informasi dari situs MA, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan PT KCN dengan termohon PT KBN.

Diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15% KBN (tidak terdelusi) dan 85% dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.5638 seconds (0.1#10.140)