Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Sudah Masuk Istana

Kamis, 08 Agustus 2019 - 13:57 WIB
Laporan Kisruh Pelabuhan...
Laporan Kisruh Pelabuhan Marunda Sudah Masuk Istana
A A A
JAKARTA - Pengaduan terkait polemik pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara sudah masuk ke Istana. Kasus ini merupakan polemil antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN).

“Pembangunan pelabuhan (Marunda) ya? Oh itu pernah melapor ke saya juga. Yang saya terima itu berikat (KBN). Sudah lama belum ada tindak lanjut,” kata Kepala Staf Presiden (KSP), Moeldoko, Kamis (8/8/2019).

Namun Moeldoko tidak begitu memahami konflik antara KBN dengan KCN dalam mengerjakan proyek Pelabuhan Marunda. Apalagi saat ini kedua pihak tersebut sedang menempuh jalur hukum.

“Saya kurang mendalami, cuma sudah laporan. Karena itu masuk ranah hukum saya tidak ikut campur. Itu terlalu teknis, teknis hukum banget. Saya tidak mengikuti,” ujarnya.

Sementara Mahkamah Agung (MA) segera memproses berkas permohonan kasasi yang diajukan PT KCN terhadap PT KBN terkait perselisihan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah mengatakan, berkas permohonan kasasi sudah diajukan dan dipegang majelis hakim. Diperkirakan dalam waktu tiga bulan sudah ada putusannya.

Berdasarkan informasi dari situs MA, permohonan kasasi ini teregistrasi Nomor Perkara: 2226 K/PDT/2019 dengan tanggal masuk 1 Juli 2019 dan asal Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kemudian, permohonan kasasi diajukan PT KCN dengan termohon PT KBN.

Diketahui, KCN merupakan anak perusahaan dari PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang dibentuk untuk mengelola Pelabuhan Marunda. KCN dibentuk setelah KTU menang tender kerja sama sebagai mitra bisnis pada 2004, pembangunan pelabuhan dari Muara Cakung Drain sampai Sungai Blencong dengan pembagian saham 15% KBN (tidak terdelusi) dan 85% dimiliki KTU.

Masalah muncul pada akhir 2012. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50. Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan karena ternyata tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN dan Pemprov DKI Jakarta sebagai pemilik saham KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN. Tak hanya itu, KBN mengirimkan surat penghentian pembangunan Pelabuhan Marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Akuisisi Mayoritas Saham...
Akuisisi Mayoritas Saham Axle Asia, Bolttech Siap Akselerasi Pertumbuhan di Indonesia
Satukan Pemimpin Korporasi...
Satukan Pemimpin Korporasi dan Sosial untuk Memperkuat Ketahanan Bisnis
Geliat Para Goliath...
Geliat Para Goliath Industri Konstruksi Global
Implementasi GCG untuk...
Implementasi GCG untuk Korporasi Sehat dan Unggul
Kelebihan dan Kekurangan...
Kelebihan dan Kekurangan Bekerja di Korporasi vs Startup Menurut Para Karyawannya
Kemenhub Minta Pelaku...
Kemenhub Minta Pelaku Usaha Logistik Optimalkan Pelabuhan Patimban
Berita Terkini
Sensus Ekonomi Tak Hanya...
Sensus Ekonomi Tak Hanya Dilakukan Indonesia: Gerakan Global yang Diikuti Malaysia hingga Zimbabwe
13 menit yang lalu
Membuka Pintu Investasi...
Membuka Pintu Investasi dan Kerja Sama Selangor-Jawa Barat lewat SIBS 2026
43 menit yang lalu
Eksodus Miliarder: Mengapa...
Eksodus Miliarder: Mengapa Mark Zuckerberg hingga Orang Kaya Inggris Kompak Kabur?
1 jam yang lalu
Keamanan Jadi Faktor...
Keamanan Jadi Faktor Utama Nasabah Memilih Bank Digital
2 jam yang lalu
Ada Nilai Ekonomi Ratusan...
Ada Nilai Ekonomi Ratusan Triliun, Industri Tembakau Dipandang Diperlakukan Paling Tidak Adil
2 jam yang lalu
Kepala BPS Ungkap Progres...
Kepala BPS Ungkap Progres Sensus Ekonomi 2026 DKI Jakarta: Capai 45,17%
2 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved